M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan dukungan dan apresiasi tinggi atas disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Undang-undang baru ini dijadwalkan mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran siap berkolaborasi penuh untuk menegakkan KUHP tersebut.
Hal ini disampaikan Gubernur Koster dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).
Gubernur Koster menjelaskan, bahwa sistem hukum di Bali, khususnya melalui Desa Adat, sebenarnya telah lama menerapkan prinsip-prinsip yang selaras dengan KUHP Nasional.
”Desa Adat di Bali memiliki Awig-awig yang kedudukannya semacam Undang-Undang, serta Perarem sebagai aturan turunan seperti Perpu atau PP. Semuanya dijalankan dengan sangat baik,” jelas Koster.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa konsep pemisahan kekuasaan atau Trias Politika sudah lama dipraktikkan di Desa Adat melalui tiga lembaga utama, yakni Prajuru, Sabha Desa, dan
Kertha Desa.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Koster menyebutkan, bahwa hukum adat di Bali lebih menekankan pada sanksi sosial yang memberikan efek jera, seperti kerja bakti hingga berjalan keliling desa dengan membawa tulisan jenis pelanggaran.
“Jika sistem kearifan lokal ini bisa diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu dapat mengurangi jumlah masyarakat yang masuk penjara,” imbuhnya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Undang Mugopal menekankan pentingnya transisi ini. Selama ini, Indonesia menggunakan KUHP warisan Belanda.
Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 pada awal 2026 nanti, kata Undang,Indonesia resmi memiliki produk hukum nasional sendiri yang disusun oleh para ahli hukum tanah air melalui partisipasi masyarakat (meaningful participation).
”KUHP Nasional mengadopsi nilai-nilai Pancasila dan mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Ini adalah langkah fundamental untuk meninggalkan nilai-nilai kolonial menuju kearifan lokal Indonesia,” ujar Undang Mugopal.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Ke depannya, penjara bukan lagi instrumen utama, melainkan menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium.
KUHP baru memperkenalkan jenis pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Namun, sanksi kerja sosial ini tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan. ”Ada batasan yang tegas, kasus korupsi tidak mendapatkan opsi pidana kerja sosial,” jelas narasumber dalam forum tersebut.
Sementara untuk terpidana anak, penerapan sanksi kerja sosial akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana menyatakan, bahwa MoU ini adalah komitmen nyata untuk menerapkan sistem peradilan yang lebih humanis dan restoratif.
Kejaksaan akan memastikan penegakan hukum yang adil, sementara Pemerintah Daerah berperan memfasilitasi teknis pelaksanaan dan pembinaan kerja sosial di lapangan.
Di sisi lain, Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo, Ivan Soeparno yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Pemprov Bali.
“Fokusnya adalah memperkuat ekosistem usaha, khususnya bagi UMKM dan Koperasi, guna mendorong pertumbuhan sektor produktif di Bali,” ujarnya. (yd/**)
