M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bakal menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi para pekerja sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengungkapkan, bahwa masih banyak perusahaan di wilayahnya yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar.

“Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan cek satu per satu. Kalau tetap tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang,” tegas Hebi, pada Selasa (11/11/2025).

Menurut Hebi, perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, tetapi juga BPJS Kesehatan untuk keluarganya. Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran sesuai tanggung jawabnya. Selain itu, perusahaan juga harus mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penerima upah seperti pekerja di mal, toko, atau perusahaan lainnya wajib didaftarkan. BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Kalau terjadi kecelakaan kerja, meninggal, atau cacat, maka perlindungan itu bisa diberikan oleh BPJS,” jelasnya.

Hebi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, karena pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Kewenangan pengawasan ada di provinsi, bukan di kabupaten atau kota. Namun, saya akan segera koordinasikan agar langkah ini bisa dijalankan. Kalau warga pekerja Surabaya tidak terlindungi dan terjadi sesuatu, itu bisa memunculkan kemiskinan baru,” tandasnya.

Dengan penegakan aturan ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak, sekaligus menekan potensi kemiskinan baru akibat kurangnya jaminan sosial bagi tenaga kerja. (by/*)

Spread the love