M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset rampasan kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Serah terima aset berupa enam bidang tanah senilai lebih dari Rp 26 miliar ini berlangsung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (15/07/2025), bersamaan dengan Sosialisasi Anti Korupsi.

Aset tanah yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, ini diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikto kepada Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba, jajaran Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Satgas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK RI Leo Sukoto Manalu beserta Tim KPK RI, Camat, Perbekel, Lurah, Bendesa Adat se-Badung, serta Kepala Lingkungan se-Kuta Utara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasih atas kepercayaan KPK RI. Ia menegaskan, hibah ini merupakan wujud sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan aset negara dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

“Hibah tanah ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya guna mendukung pembangunan di Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Wabup Sucipta juga menjamin aset ini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan pribadi atau kelompok.

Wabup berharap hibah ini dapat mempercepat terwujudnya visi dan misi Pemkab Badung yang tercantum dalam tujuh program strategis (Sapta Kriya Adi Cipta). Secara spesifik, tanah ini akan dimanfaatkan untuk program strategis ketujuh, yaitu membangun taman kreatif desa sebagai ruang dan wahana aktivitas bagi masyarakat umum.

“Kami juga meyakinkan, bahwa Pemkab Badung berkomitmen penuh dalam penegakan anti korupsi,” tegasnya.

Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto menjelaskan, aset yang diserahkan ini berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) saat pandemi COVID-19, dengan total luas kurang lebih 2.065 M2. Ia berharap, aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.

“Setelah diserahkan, kami dari pihak KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan aset tersebut telah dilakukan balik nama ke dalam barang milik daerah dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Mungki.

Ia menambahkan, proses serah terima aset ini cukup panjang, diawali dengan dua kali lelang yang tidak diminati, sehingga berlanjut melalui skema pemindahtanganan atau hibah.

Sementara Plt. Kepala BPKAD Badung, I Ketut Wisuda melaporkan, bahwa proses hibah ini berawal dari Surat Permohonan Bupati Badung kepada KPK terkait enam bidang tanah di Kerobokan Kelod untuk menjadi barang milik daerah.

Adapun rincian keenam bidang tanah yang dihibahkan adalah:
1. SHM No. 7904/Kerobokan Kelod luas 300 M2
2. SHM No. 7905/Kerobokan Kelod luas 115 M2
3. SHM No. 7897/Kerobokan Kelod luas 150 M2
4. SHM No. 7986/Kerobokan Kelod luas 300 M2
5. SHM No. 7906/Kerobokan Kelod luas 610 M2
6. SHM No. 7898/Kerobokan Kelod luas 590 M2
Total luas keseluruhan mencapai 2.065 M2 dengan nilai total Rp 26.747.877.000. (rd/bdg)

Spread the love