M-RADARNEWS.COM, JATIM – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo diduga telah melampaui batas waktu sesuai aturan yakni enam bulan. Pastinya apabila jabatan Pj Sekda yang sudah habis masa tugas tetap menjalankan fungsi strategis, hal itu dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.
Untuk diketahui, Guntur Priambodo ditunjuk sebagai Pj Sekda Kabupaten Banyuwangi sejak tanggal 18 September 2024 lalu, menggantikan Sekda definitif Mujiono yang saat itu maju sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yakni masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, bunyi Pasal 5 ayat (3).
Dalam hal ini, Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sedangkan dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., menegaskan, bahwa Pj Sekda yang masa jabatannya telah habis secara hukum tidak lagi memiliki hak atas segala bentuk fasilitas negara, termasuk gaji, kendaraan dinas, bahkan hak untuk mengantor.
“Jika masa jabatan telah berakhir dan tidak diperpanjang secara sah, maka statusnya bukan lagi pejabat negara. Segala bentuk tindakan administratif yang dilakukan juga berpotensi cacat hukum. Bupati harus segera mengusulkan perpanjangan atau mencari pengganti definitif,” tegas Dr. Demas kepada media, Kamis (24/04/2025).
Selain itu, publik juga menyoroti fakta bahwa Guntur Priambodo selama ini juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, sehingga menimbulkan potensi rangkap jabatan yang tidak sesuai regulasi.
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 821/5492/SJ Tahun 2021 disebutkan, bahwa Pj Sekda tidak diperkenankan merangkap jabatan lainnya, kecuali dengan izin khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Terkait Pj Sekda rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas, menurut pakar hukum tata negara dan juga selaku Direktur Presisi itu mengatakan, secara regulasi tidak diperkenankan double jabatan antara kepala dinas dengan sekda karena tidak setara.
“Merangkap jabatan antara sekda dengan kepala dinas itu tidak sejajar, karena herarkinya sudah berbeda. Sacara istilah tata negara ini disebut relasi kuasa, dikhawatirkan dinas asalnya mendapatkan privilege atau keistimewahan,” pungkasnya. (ric/*)
