M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/01/2026).

Permohonan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH dan Zidane Azharian Kemalpasha. Keduanya mempersoalkan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian yang memungkinkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Setelah mempertimbangkan keterangan para pihak, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Dalam persidangan, Polri hadir sebagai pihak terkait melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol.Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya menjadi sorotan publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara. Putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengaturan mengenai penempatan personel Polri di jabatan ASN tetap konstitusional selama memenuhi mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan UU.

Keputusan ini juga menjadi rujukan penting bagi instansi pemerintah yang selama ini melibatkan anggota Polri dalam pengisian jabatan strategis, sekaligus memastikan bahwa proses tersebut tidak bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalitas aparatur negara.

Di sisi lain, putusan MK diharapkan dapat meredam perdebatan publik yang sebelumnya muncul, terutama terkait kekhawatiran akan potensi tumpang tindih kewenangan dan independensi institusi Polri saat menempati posisi di luar struktur organisasi kepolisian. (by/*)

Spread the love