M-RADARNEWS.COM, JATIM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt.) kepada lima Plt. Bupati di Ruang Kerja Pj. Sekda Provinsi Jatim, Kantor Gubernur Jatim.

Kelima Plt. Bupati di antaranya Plt.) Bupati Gresik kepada Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, sesuai SPT ) Nomor 100.1.42/968/011.2/2024, Plt. Bupati Sumenep kepada Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/969/011.2/2024.

Kemudian, Plt. Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/970/011.2/2024, dan Plt. Bupati Lamongan kepada Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/971/011.2/2024, serta Plt.) Bupati Banyuwangi kepada Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/972/011.2/2024.

Mengutib dari laman kominfo.jatimprov, pada Selasa (24/09/2024). Kelima SPT itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti diluar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota.

Serta Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/34624/011.2/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Cuti diluar Tanggungan Negara. Maka penunjukan kelima Plt. Bupati ini menggantikan sementara Kepala Daerah yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara untuk persiapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kelima Plt. Bupati ini nantinya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama Bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

Oleh karena itu, Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut mulai berlaku pada masa pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Pj. Sekda Prov. Jatim menyampaikan, bahwa penunjukan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di lima wilayah tersebut.

“Amanah ini diberikan kepada lima Plt. Bupati sampai dengan selesai dari masa kampanye. Jadi meski dalam kurun waktu singkat, jangan sampai ada kekosongan jabatan Kepala Daerah,” ujarnya.

“Pesan Bapak Pj. Gubernur, meskipun periode menjabat cukup singkat yakni 2 bulan, diharapkan para Plt. Bupati bertanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan,” tegas Bobby Soemiarsono.

Secara khusus, Bobby juga berpesan agar melanjutkan program-program baik yang telah dijalankan dipemerintahan sebelumnya. Khususnya dalam pelayanan publik kepada masyarakat harus terus dijaga.

Terakhir, Bobby juga menegaskan kepada Plt. Bupati untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahya masing-masing dalam menghadapi masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Bulan November mendatang. (red/*)

Spread the love