M-RADARNEWS.COM, JATENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang berlangsung selama satu dekade, sejak 2013 hingga 2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp41,3 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Rabu (13/05/2026), yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Pol. Artanto.

Dirreskrimsus mengatakan, penyidik menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas kredit melalui modus “kredit topengan”, dengan memakai identitas keluarga, karyawan, hingga pihak lain sebagai debitur fiktif untuk memuluskan pencairan kredit di luar ketentuan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, serta penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jateng, terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di BPR tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan perkara, kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan;

  • Cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU)
    Ditemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit tahun 2020 melalui dokumen yang tidak sesuai serta analisa kredit tanpa prosedur yang benar.
  • Cluster Tri Lestari
    Modus kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang jauh lebih besar dibandingkan agunan yang diajukan.
  • Cluster Alimuddin
    Diduga terjadi penggunaan debitur topengan disertai praktik jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit periode 2019-2021.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Selain itu, penyidik turut menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY.

Total barang bukti mencapai 314 sertifikat berupa SHM dan SHGB dengan luasan puluhan ribu meter persegi. “Dari hasil penyidikan, operasional Perumda BPR Bank Purworejo saat ini telah berhenti atau tutup operasional,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 20 tahun hingga seumur hidup, atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Di akhir kegiatan, Dirreskrimsus mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar mengedepankan tata kelola profesional dan transparan.

“Setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dan memegang prinsip kehati-hatian agar mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan maupun layanan perbankan. (red/hm)

Spread the love