M-RADARNEWS.COM, BALI – Polisi berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AK perempuan (26) selaku Bos Mucikari dan MT alias Alex laki (31) sebagai Manager di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, Dirressiber AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, beserta Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen saat konferensi pers di Lobi Polres Badung, Senin (13/01/2025).
Sebelumnya, Polres Badung mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pengungkapan ini, lanjut Kapolda, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025; yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut.
Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus, dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia. Sementara di Indonesia, terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali. Para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.
“Untuk kasus TPPO ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank,” kata Irjen Daniel.
Menurut Jenderal Bintang Dua itu, diketahui tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD dengan keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagian, lanjutnya 50 persen PSK, 40 persen Mucikari dan 10 persen Manager.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian juga Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menyatakan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden RI lebih dikenal program Asta Cita. Maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan Polres, termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7.
“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut, kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan. Dari pengembangan penyidikan, terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” tutupnya. (rd/**)