M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pelaku berinisial KT (68), warga setempat ditangkap atas dugaan menjalankan usaha pertambangan batu dan orvil tanpa izin resmi.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial KT ditangkap pada Selasa, 5 November 2024. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi tentang adanya tambang ilegal dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Iqbal dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus, pada Jumat (29/11/2024).

Awalnya petugas mendatangi lokasi tambang di Banjar Buayang, Desa Gunaksa pada pukul 12.30 WITA. Di lokasi, ditemukan alat berat jenis excavator yang digunakan untuk menggali material batu dan orvil. Material tersebut diolah di tempat dengan menggunakan ayakan, lalu dijual kepada pembeli langsung.

Dari hasil penyelidikan, KT diduga menjalankan aktivitas ini tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Dua saksi di lokasi, yakni kasir dan operator alat berat, memberikan keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat berat, uang tunai Rp350.000 dari hasil penjualan material, serta buku catatan penjualan.

Menurut polisi, kegiatan tambang ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar. “Pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan,” tambah AKBP Iqbal.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti meliputi; 1 unit excavator merk Kobelco SK 200 warna hijau toska, 1 unit bucket excavator merk Komatsu warna kuning, 1 buku catatan penjualan, 1 bolpoin merk Queen’s warna biru dan uang tunai Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka KT dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden RI untuk memberantas kejahatan lingkungan,” tutup Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali. (rd/*)

Spread the love