M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai wujud komitmennya untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan dunia usaha. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangan resminya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/09/2025).

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini mencakup berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.

“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ungkap Gubernur Pramono.

Ia juga menambahkan, bahwa relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Kebijakan ini diharapkan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.

Rincian Kebijakan Relaksasi Pajak:

  • BPHTB; Mendapat pengurangan tarif sebesar 50 persen. Dengan demikian, tarif BPHTB untuk rumah pertama yang semula 5 persen menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga muda dan generasi baru dalam membeli rumah pertama.
  • PBB P2; Diberikan pengurangan hingga 100 persen untuk yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah swasta. Langkah ini bertujuan agar sekolah swasta dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan biaya sekolah menjadi lebih terjangkau.
  • PBJT Kesenian dan Hiburan: Mendapat pengurangan 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop dan pertunjukan seni budaya yang bersifat edukasi, amal, serta sosial. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan.
  • Pajak Reklame: Diberikan pembebasan pajak untuk reklame yang berada di dalam ruangan, seperti di kafe, restoran, dan ruko. Ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam mempromosikan usaha mereka.
  • PKB: Kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar berhak memperoleh pengurangan PKB, membantu masyarakat dengan kendaraan lama agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan pembebasan PBB yang sudah ada, seperti untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam.

Menutup pernyataannya, Gubernur Pramono menegaskan, bahwa insentif ini membuktikan keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada warganya. Ia berharap, relaksasi ini dapat meringankan beban warga dan mendorong pergerakan ekonomi di Jakarta.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love