M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, selaku Termohon dalam jawabannya menegaskan dalil Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali) terkait tuduhan petahana yang menyalahgunakan kewenangan seharusnya masuk ke dalam pelanggaran administratif.
“Seharusnya persoalan ini dilaporkan ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” demikian disampaikan Maulana Yusuf selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang lanjutan, pada Jumat (17/01/2025).
Sidang lanjutan Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselishan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Banyuwangi 2024, beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Sidang ini dilaksanakan oleh Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kemudian, Yusuf dalam penyampaian bantahan terhadap pokok pemohonan juga menuturkan hal ihwal penggantian pejabat yang dilakukan oleh Pihak Terkait, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh Permohon bukan merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 138 juncto 139 ayat (1) juncto 143 ayat (1) UU Pilkada yang menyebutkan, bahwa penggantian pejabat merupakan dugaan sengketa administrasi pemilih yang merupakan domain atau kewenangan Bawaslu untuk mengadilinya.
“Bukan kewenangan dari MK karena tidak ada kaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir pemilihan,” ujar Yusuf.
Atas dasar hal tersebut, Yusuf dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024.
Terbuka untuk Umum
Pada saat yang sama, Pihak Terkait melalui Kuasa Hukumnya Wakit Nurohman juga menyebutkan, bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan penggantian pejabat tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dikarenakan Pihak Terkait melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Banyuwangi, telah melakukan proses penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon dengan persetujuan tertulis dari Menteri sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Pilkada.
“Mulai dari bukti PT 8 itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melalui dari surat Wakil Ketua KASN kemudian ditindak lanjuti oleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat dalam Negeri sebagaimana bukti PT 8.B,” ujar Wakit.
Wakit menilai, bahwa penggantian pejabat ini tidak dapat dikaitkan dengan kepentingan politik atau pencarian dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi 2024. Terlebih, seluruh proses dan tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dilakukan secara kompetitif dan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Mengenai tudingan terhadap pengumuman 3 nama hasil seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud untuk mencari dukungan birokrasi adalah sama sekali tidak beralasan menurut hukum mengingat seleksi jabatan tersebut wajib diumumkan pada setiap tahapan seleksi berdasarkan Pasal 121 PP 11/2017,” tuturnya.
Atas dasar hal tersebut, Wakit dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024.
Tidak Ada Temuan dan Laporan
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yang diwakili oleh Adrianus Yansen Pale memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Pemohon termasuk dalam hal penggantian pejabat 6 bulan sebelum Pemilihan yang pada pokoknya Bawaslu menuturkan, bahwa tidak ada temuan dan laporan berkaitan dengan dalil-dalil Pemohon.
“Berkenaan dengan semua dalil permohonan a quo tidak satupun terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran maupun permohonan sengketa yang disqampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi,” ucap Pale.
Menurut Pale Bawaslu, Kabupaten Banyuwangi telah melakukan tugas pencegahan dengan manyampaikan surat himbauan kepada Termohon. Bahkan saat pelaksanaan rekapitulasi hasil suara tinkat Kabupaten yang dilaksanak oleh Termohon, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tidak menemukan dan/atau menerima laporan dugaan pelanggaran.
Terkhusus dalam hal penggantian penjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi membenarkan bahwa telah terjadi penggantian penjabat dalam waktu 6 bulan sebelum Pemilihan. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai suatu poelanggaran karena sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Paslon Ipuk-Mujiono selaku Bupati Petahana juga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan dirinya sendiri, sembari merugikan Paslon Makki-Ali. Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon hingga penetapan Paslon terpilih.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, Mahkamah meminta memerintahkan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk membatalkan paslon nomor urut 01 (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono, M.Si) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.
Editor: Rochmad QHJ Sumber: MKRI
