M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy, S.I.K., menyampaikan terkait pembebasan WNA Rusia karena tak terbukti ikut dalam kejahatan internasional, pada Sabtu (01/02/2025).

“Terlapor An. KA, WNA asal Rusia tersebut sempat diamankan Ditreskrimum Polda Bali, pada hari Kamis, 30 Januari pukul 18.00 WITA di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai,” ujarnya.

Baca juga : Polda Bali Amankan Salah Satu Pelaku Tindak Kejahatan Internasional dan Penculikan WNA Rusia

Kombes Arisandhy mengatakan, KA diamankan karena merupakan salah satu terlapor dari 9 orang WNA Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WNA asal Ukraina.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik Ditreskrimum, dan hasil pemeriksaan dinyatakan An. KA WNA asal Rusia belum bisa dibuktikan Ybs ikut dalam aksi kejahatan tersebut, karena hasil pemeriksaan saat kejadian Ybs tersebut berada di negara Dubai,” terangnya.

“Dan Ybs dilepas pada Jumat 31 Januari sekitar pukul 22.00 Wita, untuk berangkat kembali ke Dubai,” lanjut Kabid Humas Polda Bali.

Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi mapun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut dan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali yang kita cintai ini segera terungkap. (rd/**)

Spread the love