M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Reserse Kriminan Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar di Desa Gunaksa, Klungkung. Polisi berhasil mengamankan satu orang pria berinisial KA asal Lombok, NTB.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M., Sihombing S.I.K., mengatakan, hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 12/ 1I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 19 Maret 2025.

“Perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di TKP SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, diduga dilakukan oleh tersangka an. KA asal Lombok NTB,” terang Kombes Roy dalam konferensi pers didampingi para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya.

Diungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan LP terkait dengan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, pada 19 Maret 2025, Penyidik Ditreskimsus Polda Bali melakukan Penyelidikan di TKP SPBU 54.807.02 Jin. Raya Gunaksa Dawan, Klungkung.

“Dari hasil Penyelidikan tersebut, Penyidik melakukan penindakan dan mengamankan 1 orang berinisial KA (laki-laki asal Lombok NTB), terkait penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah,” jelas Kombes Roy.

Modus Operandi
Tersangka an. KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 1 unit Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-0J, yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot dihubungkan antara tangki mobil dengan 2 buah tendon air masing-masing berkapasitas1.000 liter yang ditempatkan di dalam box mobil tersebut.

Selanjutnya, BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tandon air tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000/ liter.

“Dari bisnis ilegal yang dilakukan tersangka KA selama kurang lebih dua (2) hari, telah menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp30 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali.

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (rd/**)

Spread the love