M-RADARNEWS.COM, BALI – Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, pada Senin (21/07/2025), mengagendakan pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menjadi wadah bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan strategis serta catatan kritis. Hal ini merespons penjelasan perubahan anggaran oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada 9 Juli 2025 lalu.
Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menguraikan proyeksi kenaikan pendapatan sebesar 7,85 persen, dari Rp6,02 triliun menjadi Rp6,50 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat 3,56 persen, dari Rp6,82 triliun menjadi Rp7,07 triliun.
Defisit anggaran menunjukkan penurunan signifikan sebesar 71,21 persen, dari angka awal Rp799,66 miliar menjadi Rp569,42 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui mekanisme penerimaan pembiayaan dan pinjaman jangka pendek, termasuk pengeluaran pembiayaan senilai Rp401,46 miliar.
Fraksi-fraksi DPRD secara kolektif menekankan, bahwa revisi APBD tidak hanya sekadar penyesuaian teknis, melainkan representasi dari kebijakan fiskal yang harus senantiasa berorientasi pada keadilan sosial, keseimbangan ekologis, dan keberlanjutan pembangunan, sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.”
Selain itu, fraksi DPRD juga menegaskan urgensi implementasi APBD dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, sembari menjamin efektivitas program prioritas serta kesinambungan agenda pembangunan daerah.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, fraksi-fraksi turut menyalurkan masukan dan koreksi terhadap substansi Raperda, dengan aspirasi agar kebijakan yang terbentuk mampu secara konkret menjawab kebutuhan esensial masyarakat Bali. (yd/**)
