Arahan Presiden Prabowo, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun
M-Radar News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia. Hingga kini, masa tunggu faktual disebut rata-rata berada di angka 14 tahun.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden memberikan dukungan penuh terhadap berbagai upaya yang dilakukan kementeriannya untuk memangkas masa antrean haji.
Menurut Dahnil, masa antrean terlama yang tercatat sebelumnya mencapai 49 tahun. Presiden kemudian meminta kementerian mencari formula yang dapat memperpendek waktu tunggu tersebut.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangannya seusai pertemuan.
“Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengubah formula penghitungan antrean haji. Perubahan tersebut membuat rata-rata masa tunggu secara nasional menjadi 26 tahun.
Namun, angka tersebut masih dianggap terlalu panjang. Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembenahan data jemaah untuk memperoleh gambaran antrean yang lebih sesuai dengan kondisi faktual.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.
Setelah proses validasi dan penghitungan berdasarkan data faktual, Dahnil menyebut, masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata mencapai 14 tahun.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.
Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah lebih akurat serta memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses keberangkatan.
Kementerian Haji dan Umrah, akan menggunakan hasil validasi data tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan antrean jemaah haji di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











