DPR-Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Mulai Tahun 2027

Pimpinan DPR RI bersama Mensesneg mewakili pemerintah saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Foto: dok/dpr/ist.

M-Radar News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.

Baca juga:

Kesepakatan tersebut merupakan hasil finalisasi pembahasan lintas sektor antara DPR RI dan pemerintah, sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai kepastian status kepegawaian.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perluasan cakupan kebijakan tersebut dilakukan setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat yang kemudian dibahas bersama pemerintah melalui rapat koordinasi.

“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke DPR RI,” ujar Dasco seusai Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mewakili pemerintah menjelaskan, keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah melalui sejumlah pertimbangan dan perhitungan kebutuhan pegawai di berbagai sektor.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebelumnya difokuskan pada tenaga pendidikan atau guru. Namun, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, pemerintah memutuskan memperluas cakupannya ke berbagai bidang pelayanan publik.

“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru,” jelas Prasetyo.

“Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tambahnya.

Adapun profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang nantinya telah diangkat menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Kesempatan tersebut tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.

“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo.

Baca juga:

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya mereka yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru. Selain itu, pemerintah memberikan kebijakan serupa kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Prasetyo menambahkan, perpanjangan masa kerja juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan batas usia bagi tenaga pada bidang tertentu yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.

Di sisi lain, pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS dengan proses pendaftaran yang dijadwalkan mulai November 2026. Rekrutmen tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara, terutama dalam mengantisipasi PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahun serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan, penataan kepegawaian tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Sementara itu, Dasco menegaskan, DPR RI akan terus menampung aspirasi masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan publik.

“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup