Bupati Ipuk Sampaikan Nota Penjelasan atas  Diajukannya Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota penjelasan atas tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin (5/10/2026). Foto: dok/ist

M-Radar News, Banyuwangi – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin (5/10/2026).

Tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli bupati, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran camat dan lurah se-Kabupaten Banyuwangi.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Ipuk menyampaikan, bahwa pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan disusun dengan berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1), serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional dan pemerintahan daerah.

Raperda tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu, inklusif, merata, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan kualitas pendidik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkan pendidikan karakter yang berbasis pada kearifan lokal Banyuwangi.

Raperda Penetapan Desa

Raperda kedua berkaitan dengan Penetapan Desa. Penyusunan regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta berbagai peraturan turunannya.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat kedudukan desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Penetapan desa melalui Perda diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai nama, status, dan wilayah desa.

Regulasi ini juga diarahkan untuk mencegah potensi perselisihan batas wilayah antardesa sekaligus mewujudkan data administrasi desa yang lebih tertib dan terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sementara itu, Raperda ketiga mengatur perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:

Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah, dan perkembangan regulasi di bidang pajak serta retribusi daerah.

Salah satu materi perubahan berkaitan dengan Pasal 14 ayat (9) mengenai penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam ketentuan yang diusulkan, NPOPTKP diberikan kepada setiap wajib pajak satu kali dalam satu tahun untuk perolehan hak pertama.

Perubahan juga mencakup Pasal 29 terkait tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Khusus untuk objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kos, tarif yang diusulkan berubah dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen.

Selain itu, Raperda tersebut memuat penambahan tarif untuk layanan kemoterapi serta sejumlah tarif yang berkaitan dengan pemanfaatan atau penggunaan aset daerah.

Dengan demikian, Bupati Ipuk berharap, ketiga Raperda tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Pembahasan tersebut juga diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Rapat paripurna selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan ketiga Raperda, sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Boby Y Christ
Reporter
Tutup