Menko Polkam Serukan Penghormatan Simbol Negara demi Jaga Kondusivitas Aceh dan Papua
M-Radar News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian dan keamanan di Aceh serta kondusivitas di Papua.
Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara, seperti Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila, dalam menghadapi dinamika sosial di kedua daerah tersebut.
Penghormatan terhadap Simbol Negara dan Aspirasi Damai
Djamari Chaniago menegaskan, bahwa pemerintah menghormati kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Demikian pula di Papua, aspirasi masyarakat harus disampaikan secara damai tanpa disertai kekerasan atau pelanggaran hukum,” ujarnya dikutib kumparan, Minggu (16/8/2026).
Perdamaian Aceh dan Kekhususan Daerah
Menko Polkam menyoroti pentingnya menjaga perdamaian di Aceh yang telah terpelihara lebih dari dua dekade. Pemerintah menghormati kekhususan Aceh sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur daerah tersebut. Perdamaian ini dianggap sebagai capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Sikap Pemerintah terhadap Pelanggaran Simbol Negara
Terkait pemberitaan tentang pelepasan Bendera Merah Putih serta perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat untuk mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukum secara objektif.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelaku harus diproses secara tegas dan adil sesuai hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk setiap tindakan kekerasan dan perusakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Kondusivitas Papua dan Penanganan Aksi Aspirasi
Di Papua, pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan melakukan kekerasan, perusakan, atau provokasi.
Pemerintah menyayangkan adanya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah, yang menyebabkan beberapa aparat terluka.
Djamari mengingatkan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai dan kondusif serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai ketentuan.
Koordinasi dan Imbauan kepada Masyarakat
Menko Polkam terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas keamanan.
Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi hoaks, dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











