Gubernur Pramono Perkuat Pendidikan DKI Jakarta dengan Pencairan KJP Plus Rp1,62 Triliun untuk 707 Ribu Siswa

Pramono Anung Perkuat Pendidikan DKI Jakarta dengan Pencairan KJP Plus Rp1,62 Triliun untuk 707 Ribu Siswa

M-Radar News, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terus berupaya memperkuat sektor pendidikan melalui berbagai program, salah satunya adalah penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp1,62 triliun bagi 707.477 peserta didik.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta, dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan merata.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa peningkatan kualitas pendidikan sejak usia dini merupakan fondasi penting untuk membangun sumber daya manusia unggul dan mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan kebijakan yang mengarahkan berbagai inisiatif pendidikan tersebut.

Pencairan dana KJP Plus Tahap I mulai dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2026. Dana bantuan ini diperuntukkan bagi peserta didik dari jenjang SD hingga PKBM, termasuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB).

Program ini membantu meringankan biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Besaran bantuan KJP Plus Tahap I bulan Juni 2026 antara lain:

Jenjang Pendidikan Nominal Dana Personal per Bulan Tambahan Bantuan SPP untuk Sekolah Swasta Jumlah Penerima
SD Rp250.000 Rp130.000 340.658 siswa
SMP, SMA, SMK Rp300.000 Rp170.000 Jumlah penerima lainnya

Selain itu, Pemprov DKI juga menjalankan Program Pemutihan Ijazah Tahap I yang telah menjangkau 2.026 peserta didik dengan anggaran Rp3,95 miliar, serta memulai Program Sekolah Swasta Gratis di 103 sekolah dari berbagai jenjang.

Untuk memastikan status pencairan dana KJP Plus, peserta didik dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi KJP Jakarta atau aplikasi JAKI. Langkah ini memudahkan penerima bantuan mengetahui apakah dana telah diterima maupun dalam proses penyaluran.

Program KJP Plus ditujukan bagi warga DKI Jakarta berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan administrasi. Tujuan utamanya adalah mendukung kelancaran peserta didik menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun tanpa terkendala masalah biaya pendidikan.

Gubernur Pramono juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru sebagai faktor kunci keberhasilan pendidikan. Melalui kegiatan seperti Workshop Nasional Creativity Day for Teachers 2026, guru PAUD dan TK diperkuat kemampuan inovasi pembelajaran agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan karakter belajar anak.

Dengan berbagai program tersebut, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan merata, sehingga seluruh anak di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berprestasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup