Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemprov Jabar Terapkan PJJ hingga Siapkan Posko Pengungsian

Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar), Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung. Foto: dok/istimewa

M-Radar News, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah yang memiliki intensitas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau cukup tinggi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat menyusul dampak erupsi serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kepala sekolah diminta segera menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka dan aktivitas luar ruangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik serta kualitas udara dinilai berpotensi membahayakan kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat, terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan pada 6 September 2026.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan PJJ dilakukan sebagai upaya melindungi peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan dari dampak paparan abu vulkanik.

Selain menerapkan PJJ, Pemprov Jabar juga meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiapkan posko dan lokasi pengungsian. Puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan turut diminta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi dampak sebaran abu vulkanik.

“Saya instruksikan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, dan Alat Pelindung Diri (APD) di fasilitas kesehatan,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, Minggu (6/9/2026).

KDM juga meminta Dinas Kesehatan melaksanakan pemantauan kesehatan secara harian terhadap sejumlah gangguan yang berpotensi muncul akibat paparan abu vulkanik. Di antaranya gangguan pernapasan, asma atau PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, serta dampak kesehatan lainnya.

Hasil pemantauan tersebut diminta dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Kelompok Rentan Mendapat Perlindungan Lebih

Pemprov Jabar memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang dinilai rentan terhadap dampak abu vulkanik.

Kelompok tersebut meliputi bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diinstruksikan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait untuk memantau kualitas udara.

Pemantauan secara khusus dilakukan terhadap konsentrasi partikulat PM2,5 dan PM10. Informasi mengenai kondisi kualitas udara juga diminta disampaikan kepada masyarakat secara berkala.

Pemprov Jabar juga akan meningkatkan kebersihan fasilitas umum dan ruas jalan dengan melakukan pembersihan abu vulkanik menggunakan metode yang tepat agar partikel abu tidak kembali beterbangan dan terhirup masyarakat.

Selama abu vulkanik terdeteksi di wilayah Jawa Barat, upaya menjaga keselamatan lalu lintas juga akan ditingkatkan.

“Saya memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pihak terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan, menyampaikan informasi berdasarkan sumber resmi, serta segera melaporkan peningkatan kasus kesehatan, gangguan pelayanan, keterbatasan logistik, dan kebutuhan dukungan kepada pimpinan/posko penanganan,” kata KDM.

Imbauan kepada Masyarakat

KDM mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan serta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Warga juga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan sebisa mungkin tetap berada di dalam rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak, terutama di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi.

Untuk perlindungan pernapasan, masyarakat diminta menggunakan masker, terutama jenis KN95, atau masker lain yang tersedia dengan memastikan hidung dan mulut tertutup rapat.

Kacamata juga dianjurkan digunakan ketika beraktivitas di luar ruangan untuk melindungi mata dari paparan partikel abu vulkanik. Apabila tubuh terpapar abu, masyarakat diminta segera membersihkan diri.

Dalam membersihkan rumah, fasilitas umum, maupun lingkungan sekitar, abu vulkanik sebaiknya dibasahi terlebih dahulu. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah partikel abu kembali beterbangan dan terhirup.

“Segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila setelah terpapar abu vulkanik mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, gangguan atau iritasi mata, gangguan kulit, maupun gejala berat lainnya,” tegas KDM.

Selain itu, masyarakat diminta menutup dan melindungi sumber air serta makanan agar tidak terkontaminasi abu vulkanik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup