Sigap Tangani Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang, Ini Langkah Pemprov Jateng
M-Radar News, Semarang – Pemprov Jateng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bergerak cepat menyikapi kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang.
Kepala DP3AKB Jateng Uswatun Hasanah mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) sejak informasi kasus tersebut diterima pada 30 September 2026.
“Sejak berita masuk pada 30 September, kami langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang,” ujar Uswatun di kantornya, Semarang, pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Uswatun, penanganan perkara berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara itu, Pemprov Jateng memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya.
Koordinasi penanganan kasus dilakukan secara intensif. Pertemuan pertama berlangsung secara virtual pada 2 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke Kabupaten Pemalang pada 7 Oktober 2026.
Dalam penanganan lintas sektor tersebut, DP3AKB Jateng bersinergi dengan Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, serta unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terkait.
Penyelidikan dan Pendampingan Psikososial
Berdasarkan hasil pemantauan Pemprov Jateng, Polres Pemalang telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Langkah tersebut antara lain pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan pihak-pihak terkait, hingga penelusuran jejak digital di media sosial.
Sementara itu, hasil pemeriksaan forensik terhadap korban masih dalam proses di pihak berwenang.
Di sisi lain, Pemkab Pemalang telah menerjunkan pekerja sosial untuk memberikan pendampingan psikososial kepada dua pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku, termasuk selama proses pemeriksaan di kepolisian.
Untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang juga disebut telah menonaktifkan sementara kepala sekolah terkait. Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan tanpa gangguan.
Pemprov Jateng, juga memastikan pendampingan psikologis diberikan kepada keluarga korban maupun saksi yang terdampak oleh peristiwa tersebut.
“Kesedihan keluarga korban jangan ditambah dengan memikirkan hal-hal yang secara normatif sudah berjalan,” tegas Uswatun.
Perhatian terhadap Pendidikan dan Pencegahan Perundungan
Selain penanganan perkara, DP3AKB Jateng berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anggota keluarga korban yang masih bersekolah.
Uswatun mengatakan, keluarga korban masuk dalam kategori desil satu. Karena itu, Pemprov Jateng berupaya memfasilitasi dukungan pendidikan, termasuk melalui program beasiswa.
Tidak hanya menangani kasus yang telah terjadi, Pemprov Jateng juga mendorong penguatan langkah pencegahan perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Salah satunya melalui penerapan sekolah ramah anak serta pemasangan, kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai rawan.
“Semua sekolah harus ada gerakan pemasangan CCTV yang dipantau tim khusus, sehingga tidak hanya menjadi rekaman setelah kejadian,” tegasnya.
Selain pengawasan berbasis teknologi, DP3AKB Jateng mendorong peningkatan kompetensi guru dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang inklusif dan menghargai keberagaman.
Kedekatan emosional antara guru dan siswa juga dinilai penting untuk diperkuat. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses pembelajaran, tetapi juga menjadi ruang yang aman bagi pembentukan karakter anak.
Imbauan untuk Masyarakat dan Media
Uswatun menegaskan, penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekolah, keluarga hingga masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi pribadi anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh pihak juga perlu menghindari asumsi atau kesimpulan prematur sebelum proses hukum selesai. “Kami siap memberikan dukungan apabila Kabupaten Pemalang membutuhkan bantuan sesuai kewenangan Pemprov Jateng,” pungkas Uswatun.
Sebagai informasi, kasus tersebut mencuat setelah seorang siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, berinisial A (7), meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026).
Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. M. Ashari Pemalang sejak 17 September 2026. Korban diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Aparat masih mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














