Polri: 39.959 Hektare Lahan Karhutla Berhasil Dikendalikan, 72 Orang Jadi Tersangka
M-Radar News, Jakarta – Polri mencatat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus menunjukkan perkembangan. Hingga 22 Agustus 2026, sebanyak 39.959 hektare atau sekitar 62 persen dari total 64.341 hektare lahan yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.
Karobinops Stamaops Polri, Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta masyarakat.
“Dari total luas lahan yang terbakar secara nasional mencapai 64.341 hektare, sekitar 62 persen sudah berhasil dikendalikan,” kata Auliansyah, Minggu (23/8/2026).
Meski demikian, penanganan karhutla masih terus dilakukan. Menurutnya, kondisi titik panas (hotspot) maupun titik api bersifat dinamis sehingga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan.
48.656 Hotspot Terdeteksi
Polri mencatat, sebanyak 48.656 hotspot terdeteksi secara nasional pada 22 Agustus 2026. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, sebanyak 7.872 titik dikonfirmasi sebagai titik api aktif.
Lima provinsi dengan jumlah titik api terbanyak yakni Kalimantan Barat sebanyak 2.849 titik, Riau 1.201 titik, Sumatera Selatan 1.105 titik, Kalimantan Selatan 738 titik, dan Kalimantan Tengah 674 titik.
Untuk mempercepat penanganan, Polri menerapkan standar operasional prosedur (SOP) respons cepat dengan target petugas merespons titik api dalam waktu satu hingga dua jam setelah terdeteksi satelit.
Petugas bersama TNI dan instansi terkait juga melakukan verifikasi menggunakan drone dan peralatan pendukung lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan api sekaligus mempercepat proses pemadaman dan pendinginan guna mencegah api meluas.
72 Orang Jadi Tersangka
Selain pemadaman, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di sejumlah wilayah.
Rinciannya, Polda Riau menangani 32 laporan polisi dengan 35 tersangka. Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dengan 15 tersangka, Polda Jambi tujuh laporan dengan delapan tersangka, dan Polda Kalimantan Tengah delapan laporan dengan 11 tersangka serta satu perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dengan dua tersangka, Polda Kalimantan Timur dua laporan dengan satu tersangka. Sedangkan Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani dua laporan polisi.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla
Karhutla menjadi persoalan yang berulang setiap tahun dan dapat berdampak terhadap lingkungan, kualitas udara, serta kesehatan masyarakat.
Karena itu, penanganan secara cepat dan terintegrasi menjadi salah satu kunci untuk menekan dampak kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki potensi karhutla tinggi.
Sebelumnya,,Presiden Prabowo Subianto bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga meninjau langsung lokasi kebakaran di kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap upaya pengendalian karhutla yang masih berlangsung di sejumlah daerah.
Dengan sinergi Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat, penanganan karhutla diharapkan dapat terus diperkuat sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












