Polemik Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Mabes Polri Tegaskan Sah di Mata Hukum
M-Radar News Jakarta – Polemik mengenai legalitas penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor, terus bergulir.
Mabes Polri menegaskan penggeledahan tersebut tetap memiliki dasar hukum. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya sorotan terkait wilayah hukum pengadilan yang menerbitkan izin dengan lokasi pelaksanaan penggeledahan.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, mengatakan terdapat dua surat izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Cibinong, pada Jumat (21/8/2026).
Menurut Veris, perbedaan wilayah antara pengadilan yang menerbitkan izin dan lokasi penggeledahan tidak serta-merta membuat tindakan penyidik menjadi tidak sah.
Ia menjelaskan, penggeledahan terhadap barang atau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak dibatasi secara mutlak oleh batas wilayah hukum pengadilan. Terlebih, tindakan tersebut telah didasarkan pada izin pengadilan.
“Jadi tidak ada persoalan hukum dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut sepanjang prosedur dan perizinannya telah dipenuhi,” kata Veris.
Ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Chairul Huda, turut memberikan pandangan senada. Ia mengatakan, pembagian wilayah hukum dalam institusi kepolisian pada prinsipnya merupakan pembagian tugas dan tidak menjadi pembatas mutlak terhadap kewenangan penyidik.
Menurut Chairul, tindakan penggeledahan dapat dibenarkan selama telah memperoleh izin dari pengadilan yang berwenang.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru mengenai upaya paksa yang telah mendapatkan izin pengadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut membuat tindakan yang telah memperoleh persetujuan pengadilan tidak lagi dapat dijadikan objek praperadilan.
“Kalau prosedur perizinannya sudah terpenuhi, maka tidak ada lagi ruang untuk mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan tersebut melalui praperadilan,” ujarnya.
Namun, kubu Febrie Adriansyah memiliki pandangan berbeda.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan menilai, legalitas penggeledahan patut dipersoalkan apabila pelaksanaannya dilakukan di luar lokasi atau wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan.
Arif juga menyoroti adanya dugaan persoalan administratif, karena terdapat dua surat permohonan penggeledahan yang diajukan kepada pengadilan berbeda.
Menurut dia, perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam permohonan dan lokasi penggeledahan dapat berpengaruh terhadap keabsahan tindakan penyidik.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, ia meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk penggeledahan rumah di Sentul serta tindakan hukum lain berupa penyitaan dan pencekalan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU. Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












