Gugatan Cerai Sara Wijayanto Dikabulkan Verstek, Demian Masih Punya Waktu 14 Hari
M-Radar News, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian selaku pihak tergugat dua kali tidak menghadiri persidangan.
Hal tersebut disampaikan Humas PA Jaksel, Dr. Drs. Abid, M.H., pada Kamis (8/10/2026). Menurutnya, pada persidangan pertama Demian tidak hadir. Setelah pengadilan melakukan pemanggilan kembali, Demian kembali tidak datang sehingga majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek,” ujar Abid dikutib grid.id.
Abid menegaskan, putusan tersebut memang dijatuhkan pada hari yang sama setelah agenda pembuktian selesai. “Hari, iya. Hari ini sudah diputus,” katanya.
Ia menjelaskan, putusan verstek dapat dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Ketentuan tersebut salah satunya mengacu pada Pasal 125 HIR.
“Enggak ada, karena tidak hadir. Heeh, dua kali tidak hadir. Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya Pasal 125 HIR. Nah, itu kalau tidak hadir bisa diputus. Tergugat tidak hadir bisa diputus,” jelas Abid.
Dia menambahkan, Pasal 126 HIR memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk melakukan pemanggilan kembali sebelum perkara diputus.
“Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Nah, ini dua kali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” terangnya.
Dalam persidangan tersebut, pihak Sara telah mengajukan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan menghadirkan saksi.
“Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan,” tutur Abid.
Abid juga menyebut, perkara tersebut tampaknya tidak disertai gugatan mengenai pembagian harta bersama. Indikasinya terlihat dari proses perkara yang dapat diputus setelah agenda pembuktian.
“Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada,” ujar Abid.
“Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya,” sambungnya.
Karena Demian tidak hadir dalam persidangan, proses mediasi di pengadilan juga tidak dapat dilakukan. Kendati demikian, pihak pengadilan tidak mengetahui apakah kedua pihak sebelumnya telah melakukan upaya penyelesaian secara mandiri di luar pengadilan.
“Yang jelas kalau hadir ya harus dimediasi di sini. Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, ya tapi kita tidak tahu,” kata Abid.
Meski gugatan telah dikabulkan secara verstek, Abid menegaskan putusan tersebut belum langsung berkekuatan hukum tetap pada hari yang sama.
Pihak Demian masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum berupa banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepadanya.
“Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu,” jelasnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap dan perceraian keduanya dinyatakan resmi sesuai ketentuan hukum.
“Kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” pungkas Abid.
Dengan demikian, meski majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek, status perceraian keduanya masih menunggu berakhirnya masa tenggang waktu 14 hari sesuai proses hukum yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












