BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan, Perkuat Perlindungan Konsumen

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan, Perkuat Perlindungan Konsumen. Foto: istimewa/ai.

M-Radar News, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi anyar ini dihadirkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari potensi risiko kontaminasi zat kimia yang bersumber dari kemasan pangan.

​Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019, dengan menyesuaikan perkembangan mutakhir di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta standar regulasi nasional maupun internasional.

​Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan, bahwa mutu pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku dan proses produksinya saja, melainkan juga sangat bergantung pada keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk makanan atau minuman.

​”Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers, Senin (24/8/2026).

​Poin Penting Penguatan Regulasi Kemasan Pangan 2026

​Sosialisasi regulasi ini sebelumnya telah digelar secara resmi melalui kegiatan bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains” pada Kamis (30/7/2026).

​Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026:

  • ​Cakupan Luas Material Kemasan: Berlaku wajib bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan, meliputi bahan plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.
  • ​Penerapan Batas Migrasi: BPOM memperketat pengawasan melalui dua jenis batasan perpindahan zat kimia dari kemasan ke pangan, yakni migrasi total (keseluruhan zat yang berpindah) dan migrasi spesifik (perpindahan zat spesifik yang berpotensi membahayakan kesehatan).
  • ​Standarisasi Zat Kontak Pangan: Hanya zat kontak pangan yang telah melalui evaluasi dan dinyatakan aman oleh BPOM yang diizinkan beredar dan digunakan oleh industri.
  • ​Akomodasi Ekonomi Sirkular: Regulasi ini tetap membuka ruang bagi penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) dan kemasan daur ulang (recycle packaging) selama memenuhi persyaratan ketat batas migrasi dan cara produksi yang baik.
  • ​Mekanisme Bahan Baru: Pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan baru di luar daftar BPOM wajib melalui mekanisme pengkajian ilmiah dan memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM.

​Dorong Daya Saing Industri dan Kepercayaan Konsumen

Melalui aturan baru ini, BPOM memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi para pelaku usaha, sekaligus membuka ruang inovasi bagi industri untuk memproduksi kemasan yang ramah lingkungan tanpa mengorbankan aspek kesehatan.

​BPOM juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari produsen kemasan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan mengevaluasi kembali material kemasan yang digunakan.

​”Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global,” pungkas Taruna Ikrar.

​Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengakses informasi teknis dan ketentuan lengkap mengenai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, dapat mengunjungi laman resmi JDIH BPOM di https://jdih.pom.go.id/.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup