Permendikdasmen Baru Terbit, Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai bagi Siswa di Bawah 16 Tahun
M-Radar News, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Bersamaan dengan itu, Kemendikdasmen juga memberlakukan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), sekaligus menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, regulasi yang diterbitkan tidak hanya bertujuan menciptakan keamanan fisik di lingkungan sekolah, tetapi juga memperkuat perlindungan peserta didik dari sisi intelektual, psikologis, sosial, spiritual, hingga digital.
“Dalam rangka menindaklanjuti PP Tunas dan arahan Bapak Presiden, kami telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, serta surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman sekaligus menyenangkan bagi peserta didik untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi.
Karena itu, lanjut Abdul Mu’ti, pembangunan budaya sekolah dilakukan melalui pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif dengan mengedepankan nilai edukatif dan pedagogis.
“Kami ingin sekolah menjadi tempat yang mendukung perkembangan anak secara utuh sehingga mereka dapat belajar dengan aman, nyaman, dan optimal,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen membatasi penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun guna meminimalkan dampak negatif penggunaan perangkat digital secara berlebihan. Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih sehat dan kondusif.
Mendikdasmen menegaskan, efektivitas kebijakan sekolah aman akan diukur melalui penurunan angka kekerasan terhadap anak, baik yang terjadi di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
“Indikator yang paling mudah dilihat adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak, baik di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital,” ujar Mendikdasnen.
Ia menambahkan, tingginya angka kekerasan terhadap anak saat ini menjadi tantangan bersama yang harus dihadapi melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












