Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Diduga Pemilik Akun The Bali Dream

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Diduga Pemilik Akun The Bali Dream. Foto: istimewa

M-Radar News, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang pria berkewarganegaraan Lituania berinisial BR, yang lahir di Israel dan diduga sebagai pemilik akun media sosial (medsos) the.bali.dream.

Deportasi tersebut dilakukan, pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah ditemukan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

Fakta Utama Deportasi

BR masuk ke Indonesia, pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, selama di Indonesia, BR menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital untuk agen perjalanan “The Bali Dream”, yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, bahwa penindakan ini bermula dari penelusuran informasi yang beredar di media sosial Instagram, khususnya melalui akun aelexav. Dalam unggahan tersebut, terdapat indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Penelusuran dan Verifikasi

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi data keimigrasian dengan menggunakan sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System).

Dua sosok yang teridentifikasi adalah SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman kelahiran Israel, yang telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” menunjukkan bahwa situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis terkait dikaitkan dengan BR. Hasil penyelidikan ini menjadi dasar penindakan administratif berupa deportasi terhadap BR.

BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026, dengan kemungkinan perpanjangan. BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok, lalu penerbangan sambungan ke Frankfurt, Jerman, dan Vilnius, Lituania.

Sementara itu, Novyandri menegaskan, bahwa hingga proses penelusuran selesai, belum ditemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan dukungannya terhadap pariwisata Indonesia yang kondusif dan bebas dari kehadiran WNA yang merugikan. Ia menegaskan, bahwa Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif.

Hendarsam menambahkan, bahwa setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan imigrasi, termasuk pengawasan dan penindakan, selalu berorientasi pada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen untuk mewujudkan imigrasi yang melayani rakyat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Yadie Az
Reporter
Tutup