Usai Jalani Hukuman 8 Bulan, WNA Aljazair Dideportasi dari Bali

WNA Aljazair berinisial BKH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026). Foto: dok/imigrasi.

M-Radar News, Denpasar – Seorang warga negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial BKH (47) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (21/8/2026).

BKH dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. Ia sebelumnya menjalani hukuman selama delapan bulan akibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, bahwa langkah deportasi ini dilakukan setelah proses pidana terhadap BKH selesai.

“Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melanjutkan penanganan keimigrasian dengan melaksanakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Haryo, proses deportasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dengan pengawalan Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Petugas mengawal BKH hingga proses keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. BKH kemudian terbang menggunakan Batik Air Malaysia OD307, pada pukul 13.45 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.

Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Aljazair.

Haryo menjelaskan, deportasi terhadap BKH merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga:

Ketentuan tersebut, memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Haryo.

Dengan deportasi tersebut, BKH dipulangkan ke Aljazair, setelah menyelesaikan masa pidana dan proses penanganan keimigrasian di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Yadie Az
Reporter
Tutup