Usai Jalani Hukuman 8 Bulan, WNA Aljazair Dideportasi dari Bali
M-Radar News, Denpasar – Seorang warga negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial BKH (47) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (21/8/2026).
BKH dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. Ia sebelumnya menjalani hukuman selama delapan bulan akibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, bahwa langkah deportasi ini dilakukan setelah proses pidana terhadap BKH selesai.
“Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melanjutkan penanganan keimigrasian dengan melaksanakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Haryo, proses deportasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dengan pengawalan Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Petugas mengawal BKH hingga proses keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. BKH kemudian terbang menggunakan Batik Air Malaysia OD307, pada pukul 13.45 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.
Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Aljazair.
Haryo menjelaskan, deportasi terhadap BKH merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketentuan tersebut, memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Haryo.
Dengan deportasi tersebut, BKH dipulangkan ke Aljazair, setelah menyelesaikan masa pidana dan proses penanganan keimigrasian di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












