10 WN China Ditangkap Imigrasi Jakut Gara-gara Kerja Jadi Kuli Bangunan
M-Radar News, Jakarta – Sepuluh warga negara China ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Utara karena melanggar izin tinggal. Mereka bekerja sebagai kuli bangunan di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, meski hanya memiliki visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah mengatakan, kesepuluh WNA China itu kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan. “Sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Rendra seperti dikutip Antara, Sabtu (25/7/2026).
Para WNA tersebut berinisial WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP. Mereka masuk Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Namun, pada kenyataannya, mereka bekerja pada proyek pembangunan perumahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rendra menuturkan bahwa kesepuluh WNA China itu telah melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.
Atas perbuatannya, para WN China itu dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia. “Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.
Penangkapan ini merupakan hasil pengawasan rutin petugas Imigrasi terhadap keberadaan warga asing di wilayah Jakarta Utara. Imigrasi mengingatkan bahwa visa kunjungan tidak boleh digunakan untuk bekerja, apalagi sebagai buruh kasar.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










