Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Berhak atas Royalti, Platform Digital dan AI Jadi Sorotan
M-Radar News, Badung – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang termasuk dalam rezim perlindungan hak cipta.
Pengakuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak ekonomi jurnalis di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Menurut Supratman, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Terlebih, pemanfaatan konten berita oleh berbagai platform digital dan teknologi AI semakin berkembang sehingga membutuhkan pengaturan yang mampu menjamin hak para penciptanya.
“Itu dulu yang penting, soal nanti bagaimana implementasinya kan masih banyak diatur dalam peraturan turunan,” kata Supratman di Badung, Bali, pada Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta saat ini tengah dibahas di tingkat parlemen melalui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengakuan terhadap karya jurnalistik dalam rezim hak cipta diharapkan menjadi landasan untuk mengatur pemanfaatan karya tersebut, termasuk mekanisme pemberian izin dan pembayaran royalti.
Dengan adanya perlindungan tersebut, pihak ketiga, seperti platform digital, pengembang AI, dan mesin pencari yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial, perlu memperhatikan hak pencipta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaturan itu diharapkan dapat memastikan jurnalis dan perusahaan pers, memperoleh manfaat ekonomi atas karya yang diproduksi dan dimanfaatkan pihak lain.
Untuk menghimpun masukan dalam perumusan revisi UU Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar ASEAN Forum on the Protection of the Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Badung, Bali, pada 9-11 Oktober 2026.
Forum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta di era digital, termasuk menghadapi tantangan pemanfaatan konten berita oleh platform teknologi dan perkembangan AI.
Pembahasan ini, juga menjadi bagian dari upaya mencari pendekatan yang dapat menyeimbangkan perkembangan inovasi digital dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Supratman mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan tim untuk mendukung proses revisi UU Hak Cipta yang selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI. Berbagai pandangan yang berkembang dalam forum tersebut diharapkan dapat memperkaya materi pembahasan di parlemen.
“Pemerintah sudah menyelesaikan penyusunan tim dan akan dibahas di DPR RI. Karena itu, pikiran-pikiran semacam bisa menjadi tambahan yang dibutuhkan di parlemen,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menilai industri pers tengah menghadapi disrupsi besar yang mengubah pola produksi, distribusi, hingga pemanfaatan informasi.
Dikatakan, salah satu tantangan utama muncul dari semakin luasnya penggunaan platform berbasis AI dalam menyebarkan dan mengolah informasi kepada masyarakat.
Menurut Komarudin, informasi yang beredar di berbagai platform pada dasarnya tidak terlepas dari kerja jurnalistik yang dilakukan para jurnalis sebagai produsen informasi.
Namun, dalam ekosistem digital, perusahaan platform yang mendistribusikan informasi berpotensi memperoleh pendapatan lebih besar dibandingkan pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Kondisi itu memunculkan persoalan mengenai keadilan ekonomi dalam industri pers. Di satu sisi, jurnalis dan perusahaan media harus mengeluarkan sumber daya untuk melakukan peliputan, verifikasi, penyuntingan, serta memproduksi berita.
Di sisi lain, karya yang dihasilkan dapat dimanfaatkan kembali oleh platform digital untuk mendukung layanan dan aktivitas komersial mereka.
Karena itu, penguatan perlindungan hak cipta dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan industri pers. Pengaturan yang jelas diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai penggunaan karya jurnalistik, mekanisme perizinan, serta hak ekonomi bagi pencipta.
Pembahasan revisi UU Hak Cipta pun menjadi momentum untuk merumuskan keseimbangan antara perkembangan teknologi, kepentingan publik dalam memperoleh informasi, dan perlindungan terhadap karya jurnalistik.
Dengan demikian, transformasi digital diharapkan tidak hanya menguntungkan penyedia platform, tetapi juga tetap memberikan penghargaan yang layak kepada jurnalis dan perusahaan pers sebagai penghasil informasi yang berkualitas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















