Sorotan Warga Canggu: Akses Jalan Pura Batu Bolong Diduga Dikontrakkan ke Old Man’s Bali, Desak Audit Aliran Dana

Polemik seputar alih fungsi atau pemanfaatan lahan di sekitar Pura Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung. Foto: istimewa

M-Radar News, Badung – Polemik seputar alih fungsi atau pemanfaatan lahan di sekitar Pura Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung, memanas. Warga dari tiga banjar mendesak transparansi menyusul dugaan dikontrakkannya akses jalan menuju pura kepada pihak manajemen Old Man’s Bali sejak tahun 2018.

Isu ini melibatkan kepengurusan Sub Adat Canggu, di mana nama Ketua Sub Adat, Mangku Nengah Sudarsana alias Lungsur, turut menjadi sorotan utama warga dari Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang, dan Banjar Pipitan.

Baca juga:

Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya mendapatkan salinan dokumen perjanjian asli guna memverifikasi secara independen objek, luas area, pihak yang menandatangani, jangka waktu, hingga nilai transaksi dari kesepakatan tersebut.

Polemik 2018: Sewa “View” Berubah Jadi Bangunan Komersial?

Berdasarkan keterangan seorang warga Banjar Pipitan, yang meminta anonimitas, kesepakatan yang diteken pada tahun 2018 sejatinya hanya seputar pemanfaatan pemandangan (view), bukan izin pendirian bangunan atau aktivitas komersial permanen.

“Informasinya waktu tahun 2018 sebenarnya pihak pura menyewakan view saja, tidak ada aktivitas di sepanjang depan Old Man’s. Masyarakat yang berlalu-lalang menuju pura diperbolehkan,” ungkap sumber dikutib, Rabu (7/10/2026).

Kendati demikian, warga dibuat heran dengan kondisi di lapangan saat ini yang telah dipadati bangunan dan aktivitas kafe. Sumber itu juga mengeklaim, bahwa penandatanganan perjanjian silam tidak melibatkan pengurus inti secara utuh, seperti sekretaris dan bendahara.

Lebih lanjut, sumber menyebut nilai kontrak dari perjanjian tersebut mencapai kisaran Rp3 miliar. Namun, angka fantastis ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena ketiadaan dokumen fisik maupun bukti transaksi resmi.

Siapa Pemegang Kewenangan?

Persoalan mendasar yang kini dipertanyakan publik adalah status hukum lahan tersebut apakah murni aset pura, tanah adat, fasilitas umum, atau akses publik.

Masyarakat mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait:

* Dasar hukum kewenangan pihak yang menyewakan akses jalan.

* Kejelasan isi dan klausul dalam dokumen perjanjian 2018.

* Aliran dana transaksi serta bentuk pertanggungjawaban finansial kepada warga tiga banjar.

Baca juga:

Penjelasan Bendahara Pengganti Antarwaktu

Di tengah kisruh ini, pergantian posisi bendahara Sub Adat turut menuai perdebatan di tingkat warga menyusul kondisi kesehatan bendahara sebelumnya. Posisi tersebut kini dijabat oleh Wayan Ardana, yang merupakan anak dari bendahara terdahulu.

Saat dikonfirmasi, Wayan Ardana mengaku sama sekali tidak tahu-menahu ihwal kontrak jalan tersebut dan belum pernah melihat dokumen surat perjanjiannya.

Terkait penunjukannya, Ardana menepis tudingan bahwa proses tersebut dilakukan secara sepihak. Menurutnya, pengangkatan dirinya telah diumumkan dalam rapat resmi yang turut dihadiri oleh kelian adat dan kelian dinas dari tiga banjar.

Ia menegaskan, bahwa posisinya bersifat sementara dan akan segera menyerahkan tanggung jawab keuangan tersebut setelah tutup tahun 2026.

Desakan Keterlibatan Penegak Hukum

Merespons polemik yang terus bergulir, salah satu tokoh masyarakat Canggu mendesak aparat penegak hukum, yakni Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, untuk turun tangan mengusut tuntas keabsahan dokumen, status aset, serta aliran dana dari kontrak tersebut.

Meski demikian, desakan ini dipandang sebagai bentuk aspirasi warga dan belum menjadi vonis hukum. Segala dugaan penyimpangan wajib dibuktikan melalui audit independen serta penyelidikan yang berimbang.

Ruang Klarifikasi untuk Ketua Sub Adat

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Ketua Sub Adat Canggu, Mangku Nengah Sudarsana alias Lungsur, melalui pesan WhatsApp. Namun, kontak yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan diduga telah memblokir komunikasi.


Disclaimer:
Redaksi tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka seluas-luasnya ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak terkait, baik pengurus Sub Adat, pengempon pura, manajemen Old Man’s Bali, maupun narasumber lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup