Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA di Dalung, Diduga Jalankan Pinjaman Online Ilegal

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA). Foto: dok/ist.

M-Radar News, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan aktivitas pinjaman pribadi secara daring di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Keimigrasian Mandiri, pada Kamis (22/10/2026). Belasan WNA itu diduga menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai markas operasional untuk menjalankan aktivitas pemberian pinjaman kepada pelanggan secara daring.

Baca juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, aktivitas tersebut dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan WNA lainnya bertugas sebagai admin.

Dalam menjalankan kegiatannya, mereka mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp.

Para pelaku juga melakukan identifikasi calon pelanggan dengan mengumpulkan berbagai informasi pribadi, mulai dari pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data personal lainnya.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sasaran pelanggan mereka merupakan warga negara asing. Pihak Imigrasi menyatakan belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan layanan tersebut.

Dari total 17 WNA yang diamankan, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura.

Saat ini, seluruh WNA tersebut telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian. Mereka diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan keimigrasian.

Baca juga:

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri dalam keterangan rilisnya, Selasa (27/10/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menyatakan, bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar pengawasan terhadap orang asing berjalan optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Bali.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup