Pemilik UD Sentoso Seal Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kasus Perusakan Mobil dan Penggelapan Ijazah
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Han Jwa Diana, Kamis 22 Mei 2025 petang. Pemeriksaan itu, buntut temuan barang bukti ijazah dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang, rumah dan kantor.
Sementara itu, saat ini pemilik UD Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan Mobil. Diana, tiba di Polda Jatim pukul 18.00 WIB didampingi sejumlah polisi. Diana datang mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.
Dirresrimum Polda Jatim Brigjen Pol. M. Farman membenarkan jika kedatangan Diana dalam rangka pemeriksaan kasus penggelapan ijazah. “Masih diperiksa ya. Nanti akan disampaikan,” kata Farman dilansir dari tribatanews.jatim.polri, pada Jumat (23/05/2025).
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengaku jika menetapkan Diana sebagai tersangka. “Sudah tersangka,” kata Suryono.
Lebih lanjut AKBP Suryono menjelaskan, bahwa jika barang bukti yang diamankan ada 108 ijazah. Selain penggeledahan, ijazah itu hasil penyerahan dari Diana. “Ada 108 ijazah tadi,” pungkasnya. (by/*)









