Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers kegiatan tangkap tangan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi ADK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Selain ADK, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang merupakan ayah ADK, serta SRJ dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Pada kesempatan ini, KPK menyampaikan hasil kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengungkapkan, kegiatan penangkapan bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan pihak yang diperiksa tersebut, antara lain ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga saat ini, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, SRJ dari pihak swasta, serta beberapa pihak lainnya berinisial BNI, IC, ASP, ACP, dan AKM.

Berdasarkan konstruksi perkara, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, ADK diduga menjalin komunikasi dengan SRJ yang merupakan kontraktor dan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin diduga meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya, meski proyek yang dimaksud belum ada.

“Proyek-proyek tersebut baru direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya, namun uang sudah diminta lebih dahulu,” ujar Asep.

Total uang ijon yang diduga diberikan SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian melalui para perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp800 juta di rumah ADK. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ, selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/*)

Tutup