Pemkot Surabaya Terbitkan SE Antisipasi Mobilisasi Penduduk Pasca Lebaran 2026
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/ Tahun 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi dan mengendalikan arus penduduk dari luar kota pasca Libur Lebaran 2026.
SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh lurah dan camat. Dalam SE tersebut, Pemkot meminta jajaran kelurahan dan kecamatan lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota.
“Kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik dalam poin pertama SE.
Pada poin kedua, kelurahan dan kecamatan diminta melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap permohonan pindah datang. Jika ditemukan data yang tidak sesuai ketentuan, maka pendatang tersebut akan didata sebagai penduduk non-permanen.
Selanjutnya, pada poin ketiga, lurah dan camat diminta menginstruksikan Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Pendatang yang memiliki KTP luar daerah diwajibkan melapor sebagai penduduk non-permanen maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.
“Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun kolektif (melalui Ketua RT) melalui laman https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id,” imbuh Lilik.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya peran aktif RT/RW dalam mengawasi dan memastikan setiap pendatang memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Menurutnya, pendataan yang akurat penting untuk menjaga stabilitas sosial serta ketertiban administrasi kependudukan di Kota Pahlawan.
“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor,” kata Eri.
Ia juga mengingatkan, bahwa seluruh pendatang, termasuk penghuni indekos, wajib melapor kepada RT/RW setempat. Pendataan yang ketat dinilainya perlu dilakukan agar mobilitas penduduk tetap terkontrol dan urbanisasi tidak meningkat secara liar.
“Kalau penghuni kos tidak memiliki KTP Surabaya, tetap wajib melapor. Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” tegas Wali Kota Eri. (znr/*)










