Pemkot Surabaya Tekan Angka Dispensasi Kawin hingga 61,63 Persen, Edukasi dan Pendampingan Jadi Kunci

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (Diska) hingga 61,63 persen. Foto: dok/hum.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (Diska) hingga 61,63 persen. Capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya pencegahan pernikahan usia anak melalui edukasi masyarakat, penguatan perlindungan anak, serta kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati mengatakan, strategi pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat di masing-masing wilayah.

“Surabaya memiliki 31 kecamatan dengan latar budaya yang berbeda. Di beberapa wilayah, terutama kawasan utara, masih ada anggapan bahwa setelah lulus sekolah tidak perlu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Ida, pada Senin (15/06/2026).

Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya menggencarkan edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila. “Melalui program ini, masyarakat diedukasi bahwa hak-hak anak harus dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendidikan dan kesempatan meraih cita-cita,” ujarnya.

Selain edukasi, Pemkot Surabaya juga memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan dan kebijakan pendukung, salah satunya Surat Edaran Wali Kota tentang pembatasan jam malam bagi anak.

Menurut Ida, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak sekaligus mencegah berbagai risiko sosial yang dapat berdampak pada masa depan mereka.

Meski angka dispensasi kawin mengalami penurunan, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan melalui kelas calon pengantin. Dalam program tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga kesehatan reproduksi.

“Peserta dibekali pengetahuan mengenai kesiapan membina rumah tangga, mulai dari aspek psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga reproduksi,” tutur Ida.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren dengan materi kesehatan reproduksi serta pemanfaatan internet secara sehat. Selain itu, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja terus diperkuat sebagai langkah preventif.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi menyebut, penurunan angka dispensasi kawin juga didukung penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan.

“Setiap pemohon dispensasi nikah kami sarankan untuk memperoleh rekomendasi kesiapan reproduksi dari Dinas Kesehatan melalui puskesmas,” kata Mufi.

Selain rekomendasi kesehatan reproduksi, pemohon juga diwajibkan melampirkan hasil asesmen psikolog sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Mufi menjelaskan, sebagian besar dispensasi kawin yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun.

Ia menambahkan, faktor sosial dan budaya masih menjadi pertimbangan dalam sejumlah kasus, terutama apabila terdapat potensi konflik antarkeluarga yang dapat menimbulkan dampak lebih besar terhadap anak.

Menurut Mufi, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan menikah turut berkontribusi terhadap menurunnya angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.

“Kesadaran masyarakat yang semakin baik menjadi salah satu faktor yang mendukung penurunan angka pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surabaya,” pungkasnya. (red/*)

Tutup