Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran 2026, Ini Lima Poin Instruksi Utamanya

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor : 050/481/ 412.022/ 2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemkab Bojonegoro Tahun 2026. Foto: istimewa

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Nomor 050/481/412.022/2026 yang baru diterbitkan.

SE tersebut mengatur lima instruksi strategis terkait penghematan belanja kegiatan, perjalanan dinas, hingga penggunaan energi dan BBM dengan alternatif Bike to Work (B2W) dan Bike to School.

Bupati Setyo Wahono meminta seluruh perangkat daerah menjalankan kebijakan efisiensi secara konsisten dan terukur demi mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efektif serta selaras dengan program efisiensi nasional.

Berikut lima poin instruksi utama dalam SE tersebut:

1. Pembatasan Belanja Kegiatan Seremonial dan Publikasi

Pemkab menegaskan, pembatasan selektif terhadap belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD. Setiap kegiatan harus memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja.

Rinciannya:

  • Kegiatan seremonial dilakukan secara sederhana dengan kolaborasi lintas OPD atau disesuaikan dengan Kalender Event Bojonegoro 2026.
  • Rapat koordinasi yang menghadirkan kepala OPD hanya dilaksanakan setiap hari Rabu setelah apel pagi dan rapat evaluasi mingguan.
  • Sosialisasi program pemerintah dioptimalkan melalui media sosial dan website OPD.

2. Pengendalian Perjalanan Dinas

Pemkab menerapkan pembatasan perjalanan dinas serta mendorong pelaksanaan tugas secara daring.

Ketentuannya:

  • Perjalanan dinas dalam daerah kurang dari delapan jam hanya diberikan uang transportasi pengganti BBM (at cost) dengan bukti struk pembelian. Contoh: Dua anggota tim monitoring PSD dari Bagian Administrasi Pembangunan melakukan tugas ke Kecamatan Malo (±40 km PP). Mereka dapat menerima pengganti BBM maksimal 10 liter sesuai tabel 11.4 Perbup 47/2025.
  • Frekuensi perjalanan dinas luar daerah dikurangi hingga 50 persen.
  • Kepala OPD yang bepergian luar daerah bersama pendamping wajib mencantumkan nama staf dalam SPT dan memperhatikan urgensi penugasan.

3. Pembatasan Honorarium Tim

Pembayaran honorarium dibatasi sesuai Perbup Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum.

Ketentuannya:

  • Pejabat Eselon II: maksimal 2 kegiatan dari total SK Tim.
  • Pejabat Eselon III: maksimal 3 kegiatan.
  • Eselon IV, pelaksana, dan fungsional: maksimal 5 kegiatan.

4. Penghematan Belanja Operasional

OPD diwajibkan menerapkan penghematan penggunaan ATK, listrik, dan air.

Rinciannya:

  • Penggunaan ATK dibatasi untuk kebutuhan mendesak, dan seluruh dokumen diutamakan melalui aplikasi SRIKANDI sebagai upaya paperless.
  • Sebelum pulang kerja, seluruh perangkat listrik seperti komputer, AC, lampu, dan elektronik lain wajib dipastikan mati dengan menunjuk petugas piket.
  • Penggunaan air dikontrol dengan menutup kran dengan benar serta memastikan tidak ada kebocoran. Area kran dipasang tanda pengingat untuk meningkatkan kesadaran.

5. Pengurangan Emisi dan Konsumsi BBM

Pemkab mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Instruksinya:

  • Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen dari alokasi, dan ASN diimbau memakai transportasi umum, kendaraan listrik, atau moda non-fosil.
  • Program Bike to Work (B2W) bagi ASN dan karyawan BUMD dilaksanakan bertahap setiap Senin dan Jumat.
  • Sekolah diminta mengoptimalkan gerakan Bike to School dengan tetap memperhatikan jarak tempuh dan kondisi lalu lintas.

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih disiplin dalam mengelola anggaran serta semakin mengoptimalkan pola kerja yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah efisiensi tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja pembangunan daerah, sekaligus memastikan penggunaan APBD 2026 berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (red/*)

Tutup