BGN Setop Sementara Distribusi MBG Saat Masa Libur, Efisiensi Anggaran Capai Rp3 Triliun

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara BGN, Arumsari. Foto: dok/bgn.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur.

Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Arumsari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mendukung optimalisasi tata kelola program, efisiensi penggunaan sumber daya, serta standarisasi pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, pelayanan MBG tidak dilaksanakan selama masa libur sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta pada Sabtu dan Minggu.

Penghentian sementara layanan berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arumsari dikutib, pada Sabtu (20/06/2026).

Meski distribusi makanan dihentikan, BGN memastikan operasional dasar di setiap SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan tetap disiagakan selama 24 jam secara bergiliran untuk menjaga keamanan aset, peralatan, dan fasilitas yang ada.

BGN juga menetapkan, bahwa selama masa libur tidak ada pemberian insentif operasional bagi SPPG yang tidak menjalankan layanan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran program.

Menurut Arumsari, dengan jumlah SPPG yang saat ini telah mencapai 27.820 unit, penghentian insentif selama 18 hari diperkirakan mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp3 triliun.

“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dengan jumlah SPPG yang ada saat ini, efisiensi insentif selama periode tersebut dapat mencapai sekitar Rp3 triliun,” ujarnya.

BGN menilai, kebijakan ini akan mendukung pengelolaan Program MBG yang lebih efektif dan akuntabel, sekaligus menjaga kesiapan seluruh satuan pelayanan untuk kembali beroperasi secara optimal setelah masa libur berakhir.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Tutup