DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, beberapa waktu lalu, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara dan diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Pj. Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Dwiyanto berserta jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah/ Kades.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim).
”Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif, serta Legislatif. Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna dilansir, pada Kamis (29/05/2025).
Secara garis besar, lanjut Ipuk, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. Pendapatan Daerah pada tahun 2024, terealisasi sebesar Rp3,37 triliun atau 102,40 persen dari target anggaran sebesar Rp3,30 triliun.
Pendapatan daerah tahun 2024 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp597,54 miliar atau 94,85 persen dari target anggaran sebesar Rp630 miliar.
Pajak daerah terealisasi sebesar Rp298,51 miliar dari target anggaran sebesar Rp273,40 miliar, atau sebesar 109,18 persen. Retribusi daerah terealisasi sebesar Rp263,96 miliar dari target anggaran sebesar Rp300,97 miliar, atau sebesar 87,70 persen.
Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp23,77 miliar dari target anggaran sebesar Rp24,95 miliar, atau sebesar 95,29 persen. Lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp11,30 miliar dari target anggaran sebesar Rp30,68 miliar, atau sebesar 36,84 persen.
”Jumlah realisasi Pendapatan Transfer Kabupaten Banyuwangi terealisasi sebesar 104,18 persen dari target anggaran dengan nominal realisasi senilai Rp2,72 triliun, “ ucap Bupati Ipuk.
Dalam rapat paripurna, Bupati juga menjelaskan belanja dan transfer daerah tahun 2024. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,32 triliun dari anggaran sebesar Rp3,73 triliun atau terealisasi sebesar 89 persen. Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp2,37 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp527,99 miliar.
“Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2024 terealisasi sebesar Rp. 465,33 juta rupiah dari anggaran sejumlah Rp. 20 miliar atau sebesar 2,33 persen. Sehingga per 31 Desember 2024, terjadi surplus sebesar Rp51,95 rupiah, yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah,” terang Ipuk.
Sedangkan dari pos penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp37,27 miliar dari anggaran sebesar Rp437,27 miliar atau sebesar 8,52 persen, sedangkan anggaran dan realisasi pengeluaran pembiayaan bernilai nol rupiah.
Kemudian jumlah realisasi pembiayaan netto sebesar Rp37,27 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp89,21 miliar, yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto.
Nilai aset daerah tahun 2024 sebesar Rp5,15 triliun. Jumlah kewajiban daerah tahun 2024 sebesar Rp295,15 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp95,42 juta, pendapatan diterima dimuka sebesar Rp561,90 juta, utang belanja sebesar Rp290,65 miliar dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp3,85 miliar.
“Nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2024 sebesar 4,86 triliun rupiah, yang merupakan selisih antara nilai aset daerah dengan kewajiban daerah,“ pungkasnya.
Usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh Bupati Banyuwangi. Rapat paripurna DPRD dinyatakan selesai dan ditutup.
(anw/hms)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












