Pemerintah Siapkan Program Rekening Bank untuk Usia 17 Tahun, Salurkan Saldo Rp50 Ribu Tanpa Potongan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Pemerintah berencana memberikan rekening bank secara otomatis kepada warga Indonesia yang genap memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Program ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga memiliki rekening perbankan.

​”Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

​Untuk merealisasikan program ini, pemerintah menunjuk dua bank pelat merah, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pembuatan rekening tersebut akan memanfaatkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan demikian, pemerintah akan menargetkan sebanyak 200 juta penduduk yang dapat memiliki rekening bank melalui program ini.

​Setiap rekening yang dibuat nantinya akan langsung diisi saldo dari pemerintah sebesar Rp50 ribu per orang. Guna melindungi hak masyarakat, Airlangga memastikan uang tersebut tidak boleh dipotong oleh pihak perbankan.

​Pihaknya, melalui Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, sedang menyiapkan regulasi khusus. Aturan ini nantinya akan meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal agar dana tersebut aman dari pemotongan atau biaya administrasi.

​Fungsi Bansos hingga QRIS Tanpa Biaya bagi UMKM

​Lebih lanjut, Menko Airlangga memaparkan, bahwa rekening ini akan memiliki berbagai fungsi strategis, salah satunya sebagai kanal penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai.

​Selain itu, bagi pemilik rekening yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah secara otomatis akan menyediakan sistem pembayaran QR atau QRIS tanpa potongan biaya.

​”Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan kalau dengan demikian ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah,” jelas Airlangga.

​Meski demikian, pemerintah hingga kini belum menjelaskan secara rinci mekanisme teknis pembukaan rekening tersebut, termasuk apakah warga yang berusia 17 tahun akan otomatis mendapatkan rekening saat mengurus KTP atau masih memerlukan proses pendaftaran terpisah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup