DPRD Jatim Dorong Obat Bahan Alam Lokal Naik Kelas hingga Fitofarmaka

DPRD Jatim Dorong Obat Bahan Alam Lokal Naik Kelas hingga Fitofarmaka. Foto: dok/ist/kmf

M-Radar News, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam Jawa Timur (Jatim), didorong menjadi landasan untuk memperkuat ekosistem industri obat bahan alam dari hulu hingga hilir.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Jatim menilai, regulasi tersebut harus mampu mendorong pengembangan bahan baku, riset, standardisasi, produksi, hilirisasi, hingga pemasaran produk obat bahan alam.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, M.M., mengatakan, pembentukan Raperda tersebut merupakan momentum untuk melakukan transformasi kebijakan obat bahan alam di Jawa Timur.

Menurutnya, regulasi baru diperlukan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Namun, Perda yang nantinya ditetapkan tidak boleh hanya menjadi penyesuaian terhadap regulasi nasional.

“Pembentukan Perda baru harus menjadi momentum untuk melakukan transformasi kebijakan Obat Bahan Alam di Jatim. Perda ini tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, tetapi harus mampu menjadi instrumen pembangunan ekosistem Obat Bahan Alam yang terintegrasi dari hulu hingga hilir,” ujar Puguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).

Puguh juga menyoroti kesiapan kelembagaan dan anggaran. Ia meminta, pembagian tugas antarperangkat daerah yang terlibat diperjelas agar implementasi Perda nantinya berjalan efektif.

“Raperda yang baik bukan hanya memiliki norma yang lengkap, tetapi juga harus memiliki daya implementasi. Jangan sampai Perda memberikan begitu banyak mandat kepada perangkat daerah, tetapi tidak diikuti dengan kejelasan siapa melakukan apa, bagaimana koordinasinya, apa targetnya, dan dari mana sumber pembiayaannya,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong program pengembangan obat bahan alam masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar memiliki kesinambungan dan tidak bergantung pada program sektoral.

Puguh turut mendukung rencana pembangunan Sistem Informasi Obat Bahan Alam. Namun, sistem tersebut diharapkan tidak hanya menjadi database administratif, melainkan dapat dikembangkan sebagai platform yang menghubungkan pemerintah, pelaku usaha, peneliti, perguruan tinggi, petani tanaman obat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat.

Data yang dihimpun, kata dia, idealnya mencakup potensi tanaman obat, bahan baku, pelaku usaha, produk, hasil penelitian, sertifikasi, hingga perkembangan usaha.

Sementara itu, terkait pemberian insentif kepada industri besar yang melakukan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK), Fraksi PKS mendukung agar mekanisme dan persyaratannya diperjelas.

Lebih lanjut, Puguh menegaskan, insentif harus berbasis kinerja dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas UMKM. “Hubungan industri besar dan UMKM tidak hanya bersifat transaksional, tetapi membentuk kemitraan yang menghasilkan peningkatan kelas usaha,” katanya.

Di sisi lain, anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, H. Eko Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan, Jawa Timur tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk obat bahan alam. Menurutnya, Jatim harus mampu menjadi pusat budidaya bahan baku, riset, standardisasi, hilirisasi, produksi, dan pemasaran produk unggulan bernilai tambah tinggi.

“Jawa Timur tidak boleh hanya menjadi pasar produk obat bahan alam. Jawa Timur harus mampu menjadi pusat budidaya bahan baku, riset, standardisasi, hilirisasi, produksi, dan pemasaran produk unggulan yang memiliki nilai tambah,” ujar Eko.

Eko menilai, penggantian Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional melalui Raperda Obat Bahan Alam menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem yang lebih komprehensif.

Ia mendorong adanya kerja sama nyata antara petani, pembudidaya, perguruan tinggi, fasilitas pelayanan kesehatan, UMKM, industri besar, dan Pemprov Jatim.

Gerindra juga meminta insentif bagi industri besar yang membina UMK diberikan berdasarkan hasil yang terukur, seperti transfer teknologi, peningkatan mutu bahan baku, dan kenaikan kelas usaha.

Selain itu, Pemprov Jatim diminta menyusun peta jalan agar produk obat bahan alam lokal dapat dikembangkan hingga mencapai status fitofarmaka dan berpeluang masuk dalam formularium Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan.

Namun, pengembangan industri tersebut tetap harus diimbangi dengan pengawasan promosi, pemantauan efek samping atau farmakovigilans, serta perlindungan terhadap hak ekonomi petani lokal.

Lebih jauh, Puguh menambahkan, Jawa Timur harus mampu mengubah potensi tanaman obat dan industri jamu yang dimiliki menjadi produk berbasis riset dengan pembuktian ilmiah dan standar yang kuat.

“Jawa Timur tidak cukup hanya menjadi daerah yang memiliki banyak tanaman obat, banyak industri, atau banyak produk jamu. Jawa Timur harus mampu menghasilkan produk Obat Bahan Alam berbasis riset yang memiliki pembuktian ilmiah, memenuhi standar, memiliki daya saing, dan dapat dimanfaatkan dalam sistem pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baik Fraksi PKS maupun Gerindra menyatakan mendukung Raperda tentang Obat Bahan Alam untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama pihak eksekutif, dengan tetap membuka ruang penyempurnaan substansi berdasarkan masukan seluruh fraksi dan pemangku kepentingan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup