Jelang Muscab ke-3, Syarat Dukungan Calon Ketua PERADI SAI Banyuwangi Picu Polemik
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Banyuwangi tengah mempersiapkan agenda besar dalam waktu dekat. Organisasi advokat yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Harry Ponto, dijadwalkan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 pada Mei 2026 mendatang.
Ketua Panitia Muscab, Cahya Andika, S.H., menyampaikan, bahwa persiapan kegiatan tersebut telah mencapai sekitar 70 persen. Panitia disebut tinggal menunggu hari pelaksanaan.
“Seluruh panitia sudah all out melakukan berbagai persiapan untuk Muscab PERADI SAI Banyuwangi. Kurang lebih tujuh puluh persen sudah terkondisikan,” ujarnya, pada Selasa (10/03/2026).
Andika menambahkan, selain kesiapan lokasi acara dan seluruh rangkaian seremonial, draf tata tertib pencalonan Ketua juga telah rampung disusun oleh panitia.
“Alhamdulillah, tempat pelaksanaan Muscab dan tata tertib pencalonan Ketua juga sudah selesai kami siapkan,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu anggota sekaligus pengurus PERADI SAI Banyuwangi, Joko Purnomo, S.H., M.H., menyayangkan adanya syarat dukungan minimal bagi calon Ketua PERADI SAI Banyuwangi.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menghambat anggota yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi organisasi.
“Saya menyayangkan adanya pencantuman persyaratan dukungan minimal dalam pencalonan Ketua PERADI SAI Banyuwangi. Setiap anggota memiliki hak yang sama, baik hak memilih maupun dipilih,” tegas Joko.
Ia juga menilai, bahwa dengan adanya pembatasan potensi anggota yang ingin ikut kontestasi dalam upaya membesarkan Organisasi Profesi Advokat, sangat bertolak belakang dengan semangat Multibar dari singel bar.
“Pembatasan itu tidak sejalan dengan semangat membesarkan organisasi profesi advokat. Kita harus ingat, berdirinya PERADI SAI adalah untuk menguatkan konsep multibar, bukan kembali ke single bar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









