Anggota Komisi II DPR RI: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan atas gugatan mengenai aturan pada Undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Atas putusan MK tersebut, Guspardi menilai bahwa hal itu dapat menghindari fenomena melawan kotak kosong dan politik transaksional dalam Pilkada.
“Saya mengapresiasi dengan adanya putusan MK ini yang meminimalisir kemungkinan calon di Pilkada menghadapi kotak kosong. Sehingga Pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis,” ujar Guspardi, seperti dilansir dari Parlementaria, pada Rabu (21/08/2024).
Adanya aturan baru MK tersebut, menurut Guspardi, akan banyak partai berpeluang mengajukan pasangan calon (paslon) sendiri. Sehingga masyarakat dimungkinkan memiliki banyak variasi calon, karena partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mengusung paslon dalam Pilkada tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
“Putusan MK yang memutuskan cara mengajukan calon dari parpol di Pilkada, ini tentu akan bisa memberikan pilihan-pilihan kepada banyaknya varian-varian calon yang diajukan oleh parpol, karena memang ketentuan-ketentuannya sangat memberikan dampak positif. Dengan aturan ini, artinya transaksional oleh parpol yang tidak sesuai dengan demokrasi mudah-mudahan bisa dikurangi,” lanjutnya.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)ini pun meminta agar segera dilakukan penyesuaian aturan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini. Ia menegaskan, KPU harus secepat mungkin melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar disesuaikan dengan amanat keputusan MK.
“Kami minta KPU untuk segera sesuaikan aturan dengan keputusan MK,” tegas Legislator asal Sumatera Barat II ini.
Guspardi mengungkap, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU dan perwakilan pemerintah dalam waktu dekat untuk membahas lebih detail terkait dengan perubahan aturan itu, mengingat pendaftaran calon yang akan berlaga di Pilkada sudah tinggal menghitung hari.
“Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU. Insyaallah hari Sabtu 24 Agustus, karena Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan sekalian bahas putusan MK terbaru ini,” tutupnya. (red/*)








