Antisipasi Penyebaran Covid-19 Gelombang Kedua, Pemkab Jember Tingkatkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Untuk terus melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 gelombang kedua, satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Jember meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut disampaikan Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto saat menggelar operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa (24/11/2020).
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” kata Rudy saat diwawancarai sejumlah awak media.
Selain itu, Rudy menyampaikan, bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda dan diharapkan ada perubahan yang signifikan untuk kedepannya.
Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi masyarakat. “Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy.
Sementara itu, AKP Istono selaku Kasubag Ops Polres Jember menjelaskan, bahwa operasi yustisi dan sidang virtual telah menjaring pelanggar sebanyak 88 orang. Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim dengan denda Rp30 ribu, sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.
“Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes),” pungkasnya.
Operasi yustisi tersebut digelar oleh beberapa aparat gabungan. Diantaranya TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat. (tim/pkj)







