Banggar DPRD Jatim Sampaikan Laporan Raperda tentang P-APBD TA 2024

Banggar DPRD Jatim menyampaikan laporan terkait Raperda tentang P-APBD TA 2024, dalam Rapat Paripurna, Jumat (02/08/2024). Foto: Dok/Hms Sekwan DPRD Jatim

M-RADARNEWS.COM, JATIMBadan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Jatim Basuki Babussalam menyampaikan, bahwa terdapat beberapa target dan peta jalan pembangunan yang perlu dicapai hingga akhir tahun 2024.

“Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang ditargetkan sebesar 4,7 persen hingga 6,6 persen dalam Perubahan RKPD 2024, sangat kami harapkan dapat tercapai minimal di angka 5,5 persen, sesuai prediksi Bank Indonesia,” ungkap Basuki dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, dilansir pada Jumat (02/08/2024).

Basuki menegaskan, bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur harus berkualitas, selaras dengan penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka (TPT). Menurutnya, optimisme mencapai target Perubahan RKPD 2024, yakni menurunkan angka kemiskinan menjadi 9,7 persen, didasarkan pada rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 yang menunjukkan bahwa Jawa Timur telah berhasil menurunkan angka kemiskinan mencapai satu digit, yakni 9,79 persen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa peta jalan untuk menurunkan angka kemiskinan di Jawa Timur tidak dapat dilepaskan dari berbagai kebijakan pro poor (kebijakan umum yang memihak pada orang miskin, red), termasuk penyediaan lapangan kerja.

Hingga akhir tahun 2023, TPT Jawa Timur telah berada di angka 4,88 persen, dan diharapkan turun maksimal menjadi 4,5 persen pada akhir tahun 2024. Selain itu, dibutuhkan kesungguhan yang luar biasa untuk memastikan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

“Berdasarkan berita resmi statistik BPS Jawa Timur, Gini Ratio masih berada di angka 0,372. Oleh karena itu, berbagai kebijakan harus mampu mengeliminasi tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk,” katanya.

Selain itu juga, Basuki menekankan, konsensus terkait rasionalisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal.

“Berdasarkan Nota Keuangan Perubahan APBD 2024 yang disampaikan oleh Pj Gubernur, perubahan agregat belanja daerah adalah sebesar Rp35.633.320.440.675, bertambah Rp2.368.298.060.811, dibandingkan belanja daerah sebelum perubahan,” bebernya.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan, bahwa dalam proyeksi awal, belanja pegawai sebesar Rp9.061.607.498.836 telah dikaji oleh Komisi A. Dalam pembahasan Badan Anggaran, disepakati untuk merealokasikan sebesar Rp600 miliar ke komponen belanja lainnya.

Sementara pengurangan belanja pegawai ini disepakati untuk digabungkan dengan potensi penerimaan daerah sebesar Rp637.343.994.036. Sehingga, agregat pertambahan kapasitas belanja dalam skema keseluruhan perubahan anggaran 2024 adalah sebesar Rp1.237.343.994.994.036.

Basuki menekankan, bahwa mandatory spending di lingkup OPD dan BLUD menyebabkan tidak mungkin secara keseluruhan hasil peningkatan kapasitas fiskal Jawa Timur tersebut dapat dipergunakan untuk memenuhi seluruh aspirasi yang berkembang di semester II Tahun Anggaran 2024.

“Kami memahami, bahwa sejumlah mandatory spending di lingkup OPD dan BLUD memang tidak memungkinkan secara keseluruhan hasil peningkatan kapasitas fiskal Jawa Timur tersebut dipergunakan untuk memenuhi seluruh aspirasi yang berkembang di semester II Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Untuk itu, Jubir Banggar DPRD Jatim menekankan pentingnya keseriusan dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mencapai target pembangunan Jawa Timur 2024.

“Kami berharap bahwa perubahan APBD 2024 ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Jawa Timur dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkualitas,” tutupnya. (red)

Tutup