Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan APBD 2023 di DPRD Jatim

Gubernur Khofifah Indar Parawansa sampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jumat (08/09/2023). Foto: redaksi/@biroumumjatim.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan atas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan mengacu pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Provinsi Jatim pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Nomor: 188/5/NK/013/2023 dan 188/5/NK/050/2023 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 serta Kesepakatan Bersama tanggal 16 Agustus 2023 Nomor: 188/6/NK/013/2023 dan 188/6/NK/050/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan penyusunan ini berdasarkan perkembangan asumsi-asumsi penting baik makro ekonomi, kinerja tahun berjalan, serta penerimaan maupun sisa lebih perhitungan anggaran.

“Pendapatan Daerah Kebijakan Pendapatan Daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dengan memperhatikan kinerja penerimaan Pendapatan Daerah sampai dengan Semester I tahun 2023, dan outlook semester II,”kata Gubernur Khofifah saat paripurna di DPRD Jatim, Jumat (08/09/2023).

Gubernur Khofifah menjelaskan, pendapatan Daerah mengalami perubahan semula dianggarkan sebesar Rp 29,848 triliun berubah menjadi sebesar Rp 31,322 triliun atau bertambah sebesar Rp 1,473 triliun. Dengan rincian. Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula dianggarkan sebesar Rp 19,167 triliun berubah menjadi Rp 20,639 triliun atau bertambah sebesar Rp 1,472 triliun

“Kemudian rincian kedua adalah Pendapatan Transfer. Dianggarkan tetap atau tidak, terdapat perubahan sebesar Rp 10,654 triliun. Ketiga, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Semula dianggarkan sebesar Rp 27,132 miliar berubah menjadi Rp 28 miliar, atau bertambah sebesar Rp 1,71 miliar,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, untuk Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 31,120 triliun berubah menjadi sebesar Rp 35,232 triliun atau bertambah Rp 4,112 triliun. Dengan rincian untuk Belanja Operasi sebesar Rp 22,242 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 2,913 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 463 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 9,614 triliun.

Dalam kesempatan ini, Khofifah menyampaikan, bahwa kinerja perekonomian di Jawa Timur triwulan II tahun 2023 dibandingkan triwulan II tahun 2022 lalu, mengalami pertumbuhan 5,20 persen lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,17 persen. “Dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi pada komponen pengeluaran konsumsi non provit, setelah itu rumah tangga,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah perlu mengantisipasi untuk Elnino yang berpotensi mempengaruhi tingkat inflasi dengan inflasi pangan di tahun 2023. Yang semula diprediksi puncak dari Elnino adalah Agustus, tapi kemudian berubah jadi Agustus, September, dan Oktober.

“Dan kemungkinan akan berjalan sampai dengan Februari tahun 2024. Sehingga dengan yang terkait stabilisasi harga pangan dan stok pangan harus dilakukan proses penentuan titik titik pengiriman beras,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menjelaskan, sedianya Raperda Perubahan APBD tahun 2023 sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023. Sehingga dilakukan Nota Kesepakatan Bersama.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyusun rancangan peraturan daerah PAPBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023, untuk dibahas bersama dengan DPRD Jawa Timur,” pungkasnya. (rd/jn/kf)

Tutup