Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-              Terkait laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo (RS), Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Adapun Roy Suryo dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada, 20 Juni 2022. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Pelimpahan kasus tersebut diinformasikan oleh Kadiv Humas Polri. “Bareskrim sudah melimpahkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., pada, Selasa (28/06/2022).

Lanjut Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan seusai menggelar perkara. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu. “Status perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Kadiv Humas memastikan, bahwa Polri bakal profesional dalam menangani perkara Roy Suryo tersebut. “Yang jelas komitmen penyidik tetap profesional dalam proses penyidikan terkait masalah pelaporan saudara RS,” pungkasnya. (red/tn)

Tutup