Heboh ASN Sumbar Diduga Asusila di Ruang Kerja, Pemprov Panggil-Lapor Gubernur

Heboh ASN Sumbar Diduga Asusila di Ruang Kerja, Pemprov Panggil-Lapor Gubernur

M-Radar News, Sumatera Barat – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menangani dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar. Kasus ini mencuat setelah video yang diduga memperlihatkan dua ASN melakukan tindakan asusila di ruang kerja beredar luas dan viral di media sosial.

Salah satu ASN yang diduga dalam rekaman tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumbar. Dalam video itu, ia tampak berciuman dengan bawahannya, memicu kehebohan dan perhatian publik.

Pemeriksaan dan Klarifikasi

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyatakan bahwa kedua ASN yang diduga berada dalam rekaman telah dipanggil untuk memberikan keterangan. “Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya pada Senin malam, 24 Agustus 2026.

Dari hasil klarifikasi awal, salah satu ASN mengakui bahwa dirinya memang ada dalam rekaman tersebut dan sudah mengundurkan diri dari jabatannya. “Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” tambah Arry.

Tindak Lanjut dan Pelaporan ke Gubernur

Arry menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan langsung kepada Gubernur Sumatera Barat. “Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemprov Sumbar menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.

Pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc

Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Arry Yuswandi dan beranggotakan Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II selaku atasan langsung yang bersangkutan.

“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arry.

Penanganan dan Harapan Pemprov

Arry menegaskan bahwa Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN. Namun, ia meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran disiplin, Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Prinsipnya, kami akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Arry Yuswandi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup