Bareskrim Respon Cepat Temuan Aliran Dana Rp120 Triliun Bisnis Narkoba oleh PPATK
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku menemukan aliran dana senilai Rp120 triliun dari bisnis narkoba. Temuan PPATK tersebut pun langsung direspons cepat Bareskrim Polri.
“Kami akan secara aktif memerintahkan Pak Kabareskim. Meminta secara aktif karena PPATK bisa mendampinginya kepada Polri atau penegak hukum lain seperti itu,” ujar Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, SIK, yang dikutib dari laman resmi Tribanews, Jumat (10/7/2021).
Menurut Jenderal Bintang Satu ini Polri dalam kasus tindak pidana narkoba memang selalu menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan di tingkat Mabes Polri hingga kesatuan wilayah lainnya.
“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik kami sendiri di Mabes maupun di daerah,” jelasnya.
PPATK mencatat adanya informasi transaksi narkoba Rp120 triliun. Data ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan data khususnya dari PPATK sendiri.
Dalam kasus aliran dana Rp120 triliun tersebut terungkap bahwa melibatkan pihak-pihak individu dan korporasi. Jumlahnya bahkan mencapai 1.339 pihak yang terlibat dalam aliran dana narkoba.
Aliran tersebut memang merupakan akumulasi dalam rentang waktu sejak 2016 hingga 2020. Tapi ini gambaran yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak tentang seberapa besar narkoba di Indonesia. (merah/tn)








