BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1,6 Kg dari Jakarta
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dari Jakarta yang akan dikirim ke Surabaya. Penggalan sabu seberat 1.646 gram atau sekitar 1,6 kilogram itu dilakukan di halaman minimarket di Jalan RE Martadinata, Tuban pada tanggal 5 Juni 2021.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo merilis kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti di kantor BNNP Jatim, Selasa (08/06/2021) siang. Ia pun menjelaskan kronologis penangkapan tersangka laki-laki berinisial MM yang menjadi kurir dan proses penyitaan barang bukti.
“Pada hari Sabtu tanggal, 5 Juni 2021 pukul 12.30 WIB petugas BNNP Jatim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki-laki berinisial MM. Tersangka sedang melakukan perjalanan menggunakan mobik Avanza hitam Nopol B 1722 NRD dari Jakarta ke Surabaya. MM berhenti di halaman Indomaret Jl RE Martanidata Tuban untuk mengambil uang di ATM saat ditangkap,” ungkap Aris Purnomo.
Lalu petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa MM di dalam mobil. Ditemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik merk GUANYINWANG, yang dimasukkan dalam tas kain warna kuning dan dimasukkan lagi di tas ransel warna hitam.
Total sabu yang diamankan 1.646 gram. Dengan perincian satu bungkus dengan berat bruto 1.025 gram dan satu dengan berat bruto 621 gram. Tersangka MM disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar jenis sabu ke Surabaya dan sabu dikirim MW ke MM melalui ojek online.
Rencananya sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang setelah sampai di Surabaya menunggu perintah dari MW. Tersangka MM kenal dengan MW sekitar seminggu yang lalu dikenalkan YY melalui telefon. Karena butuh pekerjaan tersangka MM mau disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka mengaku sudah mendapatkan upah Rp5 juta via transfer di rekening BCA Rp1 juta dan rekening BRI Rp4 juta.
Tersangka MM (41 tahun) merupakan warga Surabaya beralamat di Jalan Kebon Dalem, Simolawang, Kec Simokerto, Surabaya. MM dijerar pasal yang diprasangkakan, yakni Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/jnr/kmf)








